Hai Pengusaha! Ini Gebrakan Jokowi & Sri Mulyani Soal Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo telah menyiapkan rencana baru untuk peningkatan daya saing ekonomi Indonesia ke depan. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan aktivitas ekonomi melalui sektor perpajakan.

Untuk itu pemerintah telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Dalam RUU pemerintah sedang menyiapkan berbagai skema dan tarif perpajakan baru.

Termasuk salah satunya penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 20%. Kebijakan ini akan dieksekusi pada 2021, dan diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023. Pemerintah juga menurunkan PPh bagi perusahaan yang baru melantai di bursa hingga 17%, sama seperti tarif di Singapura.

“Mungkin dua tahun setelah itu kita putuskan [jadi 20%],” Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Robert menjelaskan, keputusan penurunan tarif pajak ini direncanakan untuk dirilis langsung namun setelah dibahas lebih lanjut penurunan ini akan dilakukan secara bertahap.

Tak hanya PPh Badan, pemerintah juga bakal memberikan insentif lebih untuk perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Bisa dilakukan [penurunan PPh] dan penurunan dimulai 2021. Dari 2020 tidak terpengaruh, baru 2021. Perusahaan go public penurunan 3 persen di bawahnya. Artinya bisa 17 persen, sama dengan PPh di Singapura, terutama go public [IPO] baru yang baru mau masuk ke bursa,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (3/9/2019).

Berikut ini poin-poni penting terkait perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia:

  1. Pemerintah bakal menghapus PPh atas dividen dalam dan luar negeri. PPh atas dividen akan dihapuskan, apabila dividen yang dimaksud ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia.
  2. Perubahan rezim perpajakan menjadi teritorial. Melalui rezim baru ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri melebihi 183 hari dan sudah menjadi wajib Pajak (WP) di negara tersebut, tak lagi menjadi WP di Indonesia.
  3. Keringanan sanksi pembetulan SPT Tahunan atau Masa, terutama bagi mereka yang kurang bayar atau dalam masa pembetulan SPT. Pemerintah menurunkan sanksi perbulan menjadi pro rata yakni suku bunga acuan di pasar plus 5%.
  4. Pemerintah menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang tidak disetorkan tepat waktu. Sanksi denda akan diturunkan menjadi 1%.
  5. Relaksasi bagi hak untuk kredit pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP). Kini, pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan nantinya bisa dikreditkan. Ini diberikan kepada pengusaha yang selama ini bukan PKP dan saat ini berstatus PKP.
  6. Peraturan perpajakan dibuat konsisten seiring dengan fasilitas-fasilitas insentif seperti tax holiday, super deduction tax, PPh untuk KEK, dan PPh untuk SBN di pasar internasional dimasukkan dalam RUU ini.
  7. Pemerintah akan menjadikan perusahaan digital seperti Google, Amazon untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada otoritas pajak untuk menghindari penghindaran pajak.
  8. Pemerintah menghapuskan definisi Badan Usaha Tetap (BUT) sebagai klasifikasi wajib bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Nantinya, definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Artinya, meskipun perusahaan digital tidak memiliki kantor cabang, mereka tetap mempunyai kewajiban pajak. Pemerintah akan menggunakan skema Significant Economic Presents terkait hal ini.

Menurut Menkeu delapan poin tersebut bisa saja bertambah seiring dengan komitmen pemerintah melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only