Efek Bumerang Insentif Pajak

Penerimaan negara be­berapa bu­lan terakhir tidak menyurutkan has­rat pemerintah terus mener­bitkan insentif sektor perpa­jakan. Tarif pajak penghasilan (PPh) atas hunian mewah dan pajak penjualan barang mewah otomotif juga dipangkas. Demi­kian pula, PPh bunga atas kon­trak investasi kolektif baik dana investasi infrastruktur, real es­tat, maupun efek beragun aset yang tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan dikenai PPh 5 per­sen hingga tahun 2020, dan 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Insentif fiskal lain yang se­dang disimulasi adalah PPh Badan yang akan dipotong dari 25 menjadi 20 persen. Belum lagi, restitusi pajak, pembe­basan pajak (tax allowance), pengurangan pajak jumbo (su­per deduction tax), subsidi pa­jak, belanja pajak, dan relaksasi penerimaan bukan pajak juga akan dirilis tahun ini juga.

Berbagai langkah tersebut untuk mendorong kegiatan investasi dan meningkatkan kinerja ekspor. Dua sektor ini diandalkan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi men­datang. Namun, kebijakan in­sentif perpajakan dalam jangka pendek berpotensi menggerus penerimaan negara.

Kehilangan penerimaan yang seharusnya bisa diraup pemerintah memang sudah di­catat sebagai belanja perpajak­an. Belanja perpajakan adalah penerimaan pajak yang hilang (earning forgone) atau berku­rang akibat ketentuan khusus yang berbeda dari sistem per­pajakan secara umum (bench­mark tax system).

Atas dasar ini, belanja per­pajakan tampaknya hanya merujuk pada kebijakan yang bersifat permanen (jangka pan­jang), alih-alih insentif tempo­rer. Pertanyaannya, apakah in­sentif termasuk dalam kategori kebijakan, meski dalam jangka pendek dimungkinkan untuk ditinjau ulang.

Sebagai bentuk akuntabili­tas dan transparansi kebijakan, kehilangan penerimaan ka­rena insentif pajak semestinya juga harus dihitung. Lagi pula, banyak UU perpajakan dan peraturan pelaksanaannya yang mencantumkan bebe­rapa pengecualian sehingga pembayaran pajak tidak dite­rima.

Jika disepakati bahwa insentif merupakan ben­tuk kebijakan, persoalan ti­dak berhenti di sini. Problema mendasarnya adalah subopti­malitas pajak. Artinya, makna laporan belanja insentif perpa­jakan akan menjadi jauh lebih konkret bila upaya pajak (tax effort) telah men­capai level optimal.

Sebagai rujuk­an besaran be­lanja perpajakan tahun 2018 se­nilai 221,1 triliun atau 1,5 persen dari produk do­mestik bruto. Jika diperbandingkan, belanja perpajak­an ternyata lebih besar dari keku­rangan (shortfall) penerimaan pajak 2018 sebesar 108,1 triliun.

Untuk ta­hun ini, keada­an belum banyak berubah. Tan­tangan terbe­ratnya normal­isasi aktivitas impor dan eks­pansi industri, terutama sektor manufaktur yang menyumbang pa­jak terbesar, masih terbatas. Dengan kenyataan ini, po­tensi kekurangan pene­rimaan pajak hingga ak­hir tahun diperkirakan 140 triliun rupiah.

Kekurangan pene­rimaan pajak dalam konteks belanja perpajakan se­olah menjadi justifikasi potensi pajak yang tidak tergali. Ini bisa membuat salah persepsi atas indikator turunannya. Se­mentara itu, perhitungan rasio pajak menghendaki data pene­rimaan pajak yang faktual, be­lanja perpajakan berada dalam taraf normatif.

Kondisi ini mirip ekonomi bawah tanah. Output kegiatan ekonomi bawah tanah tidak ter­catat dalam statistik resmi. Ha­sil identifikasi terhadap ukuran ekonomi bawah tanah senan­tiasa diyakini hanya sebagai gu­nung es di lautan yang kecil di permukaan, tetapi di dalamnya jauh lebih besar. Dengan bekal skala optimalitas, pemangku kepentingan akan bisa mem­perkirakan penerimaan pajak yang hilang dan yang memang belum ter-cover. Meskipun pe­merintah sama-sama kehilang­an penerimaan, implikasi tu­runan kebijakan dari keduanya jelas sangat berbeda.

Bagi investor domestik dan kalangan bisnis, publikasi data belanja insentif perpajakan menjadi rujukan dalam mem­buat keputusan terkait risiko fiskal. Bagi investor luar negeri, belanja insentif perpajakan me­rupakan informasi yang sangat berharga dalam menghitung risiko negara (country risk).

Aspek simetrisitas juga perlu dicermati. Kehilangan pene­rimaan akibat insentif perpa­jakan niscaya akan terkompen­sasi oleh potensi basis pajak baru dalam jangka menengah. Dengan logika sama, kelebihan penerimaan perpajakan akibat implementasi insentif perpa­jakan di luar ketentuan umum juga harus diukur.

Efektivitas insentif fiskal akhirnya sangat ditentukan sensitivitas pelaku ekonomi yang terpapar kebijakan. Jika pelaku ekonomi masih meng­anggap insentif condong seba­gai bantuan tunai yang dite­rima secara langsung, mereka lebih menghendaki kenaikan belanja pemerintah daripada melalui belanja perpajakan.

Sebaliknya, jika respons pe­laku ekonomi terhadap belanja perpajakan sudah tinggi, be­lanja perpajakan niscaya men­jadi instrumen kebijakan yang efektif. Pemerintah bisa dengan mudah mendayagunakan be­lanja perpajakan, alih-alih pemungutan pajak, da­lam memengaruhi per­ekonomian makro.

Pengakuan atas pembayaran pajak yang tidak jadi dite­rima karena insentif semacam ini, tentu sa­ngat konstruktif dalam membangun kualitas sistem anggaran yang lebih baik, transparan, ideal, dan berkeadi­lan. Sebab insentif pa­jak yang tidak menjadi pembayaran riil ter­sebut, meskipun tidak masuk ke kas negara, hakikatnya tetap di­catat sebagai pajak.

Maka, pendekatan belanja insentif per­pajakan akan dapat meminimalkan, bah­kan mengeleminasi penghitungan pajak yang tidak menunjuk­kan kuantitas semes­tinya. Dalam lingkup yang lebih luas, kalku­lasi belanja insentif perpajakan dapat me­ngenali berbagai potensi yang bisa merugikan negara secara anggaran.

Akhirnya, harus diakui pula bahwa berbagai macam insentif sejatinya merupakan intervensi terhadap mekanisme pa­sar. Eksistensi insentif fiskal akan terjustifikasi jika mampu mengoreksi inefisiensi pasar. Efek bumerang pun terjadi. Ketidakmampuan mengemban misi koreksi membuat insentif berubah menjadi kegagalan pemerintah dan kegagalan ke­bijakan. Perlu diketahui, kega­galan pemerintah berdampak temporer, kegagalan kebijakan memiliki efek permanen yang sulit ditanggulangi. 

Sumber: koranjakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only