Kebijakan perpajakan yang dikeluarkan pemerintah diapresiasi sejumlah kalangan. Salah satunya, pengusaha. Terutama terkait penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, dari 25 persen menjadi 20 persen secara bertahap sampai 2023.
Indonesia saat ini menjadi negara yang kurang kompetitif dari segi pajak korporasi. Negara lain seperti Singapura, misalnya, sudah bisa menggantungkan penerimaan negara dari berbagai sektor. Dengan begitu, tarif PPh badannya bisa ditekan hingga 17 persen saja.
Direktur Pengembangan Bisnis Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto Sadiman mengatakan, pengurangan tarif pajak untuk korporasi tersebut menarik. “Bagi perusahaan yang sudah existing, bagus. Lalu, bagi calon investor yang mau masuk, juga menarik,” katanya dalam sebuah diskusi, Rabu (4/9).
Menurut Budi, sudah bertahun-tahun usulan penurunan tarif PPh badan tersebut mencuat. Namun, baru kali ini pemerintah menanggapi dengan serius.
Selama ini pemerintah terkesan kurang berani menurunkan tarif PPh badan karena takut penerimaan pajak berkurang. Memang, jika ditotal, dengan adanya pengurangan tarif PPh badan beserta insentif lainnya, pemerintah mengalami potensi penerimaan yang berkurang hingga Rp 87 triliun.
Sumber: Jawapos.com

WA only
Leave a Reply