JAKARTA.Rencana pemerintah untuk mengubah prinsip pemajakan atas penghasilan terhadap wahib pajak orang pribadi dan sistem world wide menjadi sistem teritori dalam rancangan undang undang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk peguatan perekonomian, perlu diawasi. Sistem tersebut bisa menjadi celah bagi orang pribadi yng menyimpan hartanya di luar negeri
Direktur eksekutif center for indonesia taxation analysis yustinus prastowo menjelaskan penerapan sistem teritori secara menyeluruh sama sekali tidak akan memperhitungkan penghasilan beban pajak serta keruhgiab dari luar negeri terhadap penghasilan dari dalam negeri. Makanya, penerapan sistem teritori ysng menyeluruh tersebut berpeluang menjadi pengampunan pajak alias tax amnesty jilid ke-II.
Sebab secara otomatis harta WNI di luar negeri dan income dri LN bukan merupakan objek pajak. Kata prastowo kepada kontan padahak indonesia sudah melakukan tax amnesty dan menerapkan automatic exchange of information
Oleh karena itu menurut yustinus penerapan system teritori seharusnya didahului dengan upaya penegakan hokum alias law enforcement,repatriasi dan pemenuhan kewajiban pajak di bawah system world wide.
Selain itu pemerintah juga perlu meninjau lagi perubahan system perpajakan di negara berkembang lainnya dengan pembuktian mampu menarik investasi.
Pengamat perpajakan dannya darusallam tax center bawono kristiaji menambahkan, tidak ada negara yang mengadopsi system world wide maupun teritori secara murni,mayoritas justru mengkombinasikan.
Misalnya pasca reformasi dari luar negeri tetap dipajaki artinya pemerintah punya spectrum desain system yang luas tidak harus mengecualikan seluruh penghasilan dari luar. Direktur penyuluhan pelayanan humas djp mengatakan pemerintah masih menggodok skema tepat bagi penggunaan sitem teritori dalam perpajakan namum negara yng tergabung dalam OECD pun tidak menerapkan sstem itu secara murni.
Sumber: harian kontan

WA only
Leave a Reply