Pengusaha Minta Bea Masuk Barang Impor Turun Jadi US$50

Jakarta – Pengusaha mengusulkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menurunkan ambang batas pengenaan bea masuk (treshold) atas barang impor yang dikirim dari US$75 menjadi ke bawah US$50.

Aturan mengenai pengiriman barang ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK 04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta mengatakan penurunan diperlukan untuk meminimalisir kecurangan yang dilakukan pelaku usaha jasa titip (jastip). Informasi yang diterimanya, pelaku usaha jasa titipan seringkali melakukan kecurangan dengan modus pemisahan (splitting) barang ke beberapa pengiriman agar nilai barangnya tetap di bawah US$75 dan terhindar dari pengenaan bea masuk.

“Kami mengusulkan agar batasannya bisa di bawah US$50 saja agar lebih mempersulit mereka lagi karena batasan US$75 dianggap masih ada celah. Kalau US$50 agar mereka lebih lelah lagi mengakalinya,” ucap Tutum, Jumat (27/9).

Senada, Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy menuturkan pengusaha tergabung dalam asosiasinya sempat menyuarakan agar pemerintah menurunkan batasan pengenaan bea masuk menjadi di bawah US$50 supaya aturan anti splitting bisa dijalankan lebih baik dan tertib.

“Kalau sekarang US$75 mungkin semua senang tidak ada yang komplain, tapi kalau itu tetap membuka celah akan dikaji. Pernah terungkapkan kalau bisa mungkin di bawah US$50,” kata Eddy.

Mendengar usulan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku pihaknya akan mempelajari hal tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan apakah pemerintah akan segera merevisi aturan sebelumnya dalam waktu dekat.

“Usulannya akan kami pertimbangkan,” ucap dia.

Berdasarkan data DJBC, ada 422 kasus pelanggaran terhadap pelaku usaha yang menerima jasa titipan (jastip) sejak Januari hingga 25 September 2019. Dari penindakan ini, Heru Pambudi menyebut ada hak negara sebesar Rp4 miliar.

Pelaku usaha jastip ini menggunakan modus splitting, baik sebagai penumpang pesawat maupun pengiriman barang impor. Mereka melakukan splitting untuk menghindari batasan nilai pajak yang ditentukan oleh pemerintah.

Pembatasan pajak barang bagi penumpang pesawat sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Beleid itu menuliskan bahwa untuk barang di bawah US$500 tak perlu bayar bea masuk.

Sumber : Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only