1 Oktober Tax Refund Berlaku, Semoga Turis Happy!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) terus mengadakan sosialisasi program VAT Refund bagi turis asing kepada sejumlah pengusaha ritel di Jakarta.

Sosialisasi ini dilakukan menyusul perubahan atas ketentuan program VAT Refund. Dalam skema baru yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 ini turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai belanja paling kurang Rp 500.000 per struk (tidak harus dengan tanggal yang sama) dari berbagai toko ritel, dan setelah mencapai total Rp 5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai.

Permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di bandara dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja.

Konter VAT Refund terletak di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Adisucipto, Yogyakarta; Bandara Juanda, Surabaya; dan Bandara Kualanamu, Medan.

“Dengan berlakunya skema baru ini pemerintah berharap akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel,” tulis DJP dalam keterangannya, Kamis (26/9/2019).

Pemerintah juga berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja menjadi Rp 500.000 per struk yang dapat diakumulasikan akan mendorong semakin banyak pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT Refund.

Saat ini program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk tahun 2019 data hingga bulan Agustus menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4000 klaim dengan nilai lebih dari Rp 7,8 miliar. Jumlah klaim di tahun 2018 mencapai Rp 11.2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp 112 miliar.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only