Kena Pajak 3 Persen, Kemenperin Klaim Pasar LCGC Akan Terus Berkembang

Keberlangsungan program mobil Low Cost and Green Car (LCGC) belakangan menjadi pertanyaan. Pasalnya pemerintah berencana mengenai pajak sebesar tiga persen terhadap program mobil murah ini.

Menanggapi hal perpajakan atas produk LCGC tadi, Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian mengklaim, LCGC masih akan terus berkembang. Terlebih respons pasar masih sangat baik sampai saat ini.

Oh sudah, sudah pasti kemarin konsultasi. Justru kami ekspansi LCGC merupakan pengembangan dari KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau), dengan keberhasilan yang luar biasa. Pangsa pasarnya bisa sampai 23 persen, investasinya bisa sampai Rp 19 – 20 triliun,” demikian kata Putu Juli Ardika saat berbincang di ajang Indonesia Modification Expo (IMX) 2019, di Jakarta, baru-baru ini.

Kemudian Putu Juli Ardika juga menjelaskan, bahwa tujuan program LCGC sebenarnya lebih ke efisiensi bahan bakar. Namun di luar itu, permintaan ekspor model ini juga meningkat.

“Sekarang mendorong ekspornya luar biasa dan fuel efficiency. Memang itu permintaan global,” ujarnya.

Terakhir Putu Juli Ardika menegaskan, kenaikan pajak tidak akan berdampak terhadap permintaan pasar. Sebab hal itu sudah sangat diperhitungkan.

“Itu tidak akan pengaruh apa-apa, karena sebenarnya yang program LCGC ini atau program KBH2, itu ada faktor kenaikan pada inflasi dan sebagainya. Sekarang ini inflasinya dikurangi,” tutup Putu Juli Ardika.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap tarif pajak otomotif atau kendaraan. Yang dikenakan bukan lagi berdasarkan besarnya kapasitas dari kubikasi mesin kendaraan atau biasa disebut sebagai “cc”, namun kepada tinggi rendahnya nilai emisi.

Bila diterapkan, mobil LCGC yang sebelumnya tidak terkena PPnBM, akan kena pajak sebesar tiga (3) persen.

Sumber: suara.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only