Pikat Turis Asing, Pemerintah Longgarkan Aturan VAT Refund

JAKARTA – Pemerintah telah melonggarkan aturan pengembalian pajak pertambahan nilai ( PPN) atau value added tax (VAT) refund untuk menggenjot kinerja sektor pariwisata.

Dalam skema baru VAT refund yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 mendatang, otoritas fiskal tidak mengubah jumlah minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh wisatawan yang sebesar Rp 500.000, atau nilai minimal belanja turis sebesar Rp 5 juta dalam satu kali transaksi.

Sementara di aturan yang baru, wisatawan dibebaskan untuk mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai belanja minimal Rp 500 ribu per struk yang dapat diakumulasikan hingga batas minimum Rp 5 juta.

“Struk barang belanjaan juga tidak harus dengan tanggal yang sama dan bisa dari berbagai toko ritel. Setelah mencapai total Rp 5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dia mengatakan, dengan diterapkan skema baru, minat belanja wisatawan bakal kian meningkat. Dengan demikian, selain bisa meningkatkan kinerja ekonomi di sektor ritel juga bisa menggenjot geliat ekonomi di sektor pariwisata.

Saat ini program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia. Sampai dengan Agustus 2019, jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4000 klaim dengan nilai lebih dari Rp7,8 miliar.

Adapun di tahun 2018 lalu, jumlah klaim mencapai Rp 11,2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp 112 miliar.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanata mengatakan, besaran pengembalian PPN di beberapa negara tetangga sangat kompetitif.

Hal tersebut pun menjadi salah satu pertimbangan utama turis asing sebelum memutuskan untuk membelanjakan uangnya. Menurut dia, seharusnya Indonesia juga bisa lebih kompetitif lagi dalam melonggarkan kebijakan VAT refundnya.

“Sekarang kalau turis belanja di negara tetangga, tidak ada nilai (belanja) Rp1 juta bisa klaim tax refund. Nah, kenapa kita tidak?” kata dia.

Sumber : Kontan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only