Ambisi Jadi Pusat Keuangan Global, Malaysia Pangkas Pajak 10%

Jakarta – Malaysia bakal memangkas pajak penghasilan perusahaan (PPh) demi menjadikan negara itu sebagai pusat keuangan, bukan hanya kawasan Asia tapi global.

Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia (MIDA/Malaysian Investment Development Authority) mengatakan insentif Principal Hub (PH) akan mulai berlaku 2019 ini, di mana perusahaan yang memenuhi persyaratan akan mendapat insentif pajak hingga 10%, dari tarif pajak yang berlaku kini 24%.

Perusahaan yang sudah ada di Malaysia dan memenuhi syarat dapat langsung mendapat insentif hingga 10%. Perusahaan yang belum berdiri di negara itu juga bisa mendaftar untuk mengajukan insentif pajak 0% dan 5% selama 10 tahun, sesuai dengan investasi dan komitmen penciptaan lapangan kerja masing-masing perusahaan.

“Peningkatan dari kebijakan insentif PH ini tepat waktu karena Malaysia ingin terus berinovasi pada kebijakan dan strategi yang dibuat untuk menarik investasi,” kata MIDA dalam sebuah pernyataan sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (8/10/2019).

“Sehingga negara akan sangat terintegrasi ke dalam kawasan sebagaimana pasar lain.”

Kebijakan ini bertujuan untuk menjadikan Malaysia lebih kompetitif sebagai pusat bisnis. Malaysia berambisi menjadi pusat keuangan di Asia Pasifik.

Insentif PH pertama kali diperkenalkan di Malaysia tahun 2015. Bersama Vietnam dan Thailand, Malaysia menjadi tujuan relokasi sejumlah perusahaan dari China, yang enggan terkena tariff tambahan dari AS, akibat ketegangan perdagangan Beijing dan Washington.

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only