Buruh: Konsep BPJS Kesehatan Berubah dari Jaminan Menjadi Pajak

Jakarta – Pemerintah tengah menyusun rencana penerapan sanksi berat bagi peserta yang terbukti menunggak pembayaran iuran premi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Hal ini menimbulkan beragam reaksi, termasuk dari kalangan buruh, yang notabene mendapat manfaat dari layanan BPJS Kesehatan.

Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilham Syah menyatakan, jika wacana tersebut benar direalisasikan, maka artinya negara telah menindas rakyat.

“Kalau benar wacana ini muncul dan direalisasikan oleh pemerintah, artinya pemerintah sedang menuju kediktatoran. Memaksa rakyat dan memberikan sanksi jika tidak melakukan,” ungkapnya saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Jumat (11/10/2019).

Ilham kemudian mempertanyakan substansi dari BPJS Kesehatan sendiri. Negara harusnya memberikan fasilitas penunjang kesehatan secara gratis kepada masyarakat, bukan malah mengambil dari rakyat. Apalagi sampai menggunakan alat negara untuk melakukan tindakan represif.

“Jadi ini konsepnya seperti apa? Pajak kesehatan atau jaminan kesehatan? Kesehatan itu harusnya gratis, negara berkontribusi sebaik-baiknya pada rakyat karena rakyat juga sudah taat bayar pajak. Bukannya malah membuat kesehatan menjadi industri,” ungkapnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris sempat mencontohkan, jika penerapan sanksi dinilai efektif meningkatkan kolektabilitas peserta dari 25 persen menjadi 90 persen. Namun, Ilham menyatakan kalau contoh tidak bisa dijadikan acuan begitu saja.

“Kalau membandingkan dengan Korea Selatan, berapa gaji minimum pekerja Korea, berapa gaji minimum kita, tidak bisa disamaratakan begitu saja,” tuturnya.

Adapun, wacana pemberian sanksi mencuat karena defisit BPJS Kesehatan diprediksi mencapai Rp 32 triliun tahun ini. Adapun layanan publik yang berpotensi dicabut antara lain pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan passpor.

Sumber : Liputan 6

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only