Bebas Pajak Bagi Mereka yang Berjasa

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas pembebasan pajak bagi warga Ibu Kota, setelah sebelumnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar bebas pajak PBB, kini bebas pajak PBB juga diberikan kepada guru hingga mantan presiden.

Kebijakan itu tertuang dalam Pergub No 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri, dan Pensiunan PNS.

Pergub tersebut telah ditetapkan pada 24 April 2019 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Lewat Pergub tersebut Pemprov DKI akan menggratiskan PBB bagi keluarga mantan wapres dan mantan gubernur DKI sampai tiga generasi.

Meski begitu, Anies menegaskan, pembebasan PBB untuk pensiunan PNS dan purnawirawan hanya sampai dua generasi. Sehingga anak dari mereka bisa menikmati penggratisan PBB.

Lanjut dia, pembebasan ini juga hanya berlaku untuk rumah pertama. “Jadi saya rasa ini penting diluruskan bahwa bukan saja Rp 1 M diteruskan (bebas PBB). Malah Jakarta membebaskan tambahan bagi orang yang berjasa bagi republik dan Jakarta ini salah satu tempat terbanyak para penerima bintang jasa, perintis kemerdekaan,” katanya.

Pembebasan pajak PBB ini mendapat respons positif dari Wakil Presiden (Wapres) RI ke-6, Try Sutrisno. Sebab, bukan hanya memberikan potongan tapi betul-betul membebaskan pembayaran PBB-P2.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi. Ini saya terima kasih dan mengucap syukur Alhamdulillah karena kebijakan ini ditunjukan bukan hanya kepada saya pribadi tapi kepada veteran,” terangnya.

Apresiasi juga diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta karena pembebasan PBB ini juga berlaku hingga dua generasi.

“Ini luar biasa, anak, cucu, cicit bebas bayar PBB-P2. Semoga ini tidak sia-sia, memberikan suatu tanda atau sinyal penghargaan kita sebagai suatu bangsa pejuang,” ungkap Try yang juga pernah menjabat sebagai Panglima ABRI.

Senada dengan Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-11 Boediono juga berterima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Ini menunjukkan apresiasi Pemprov kepada mereka yang telah menyumbangkan apapun. Sangat baik bagi mereka yang sudah pensiun,” kata dia.

Sementara, apresiasi juga datang dari salah seorang pensiunan PNS Kementerian Kesehatan RI, Adi Kusuma (80) menyampaikan terima kasih atas kebijakan Gubernur Anies yang telah memberikan kekhususan pembebasan pembayaran PBB-P2.

“Saya sangat bahagia dan berharap ini bisa berlaku seterusnya. Saya sendiri sudah merasakan visi misi Pak Gubernur untuk membuat warganya bahagia,” ujarnya usai menerima Surat Keputusan (SK) pembebasan seluruhnya PBB-P2 Tahun 2019.

Adi yang merupakan warga Jalan Mandala Selatan II, RT 08/04, Kelurahan Tomang, menambahkan, tahun lalu dirinya masih membayar kewajiban PBB-P2 Rp 4 juta. “Sangat bersyukur, tahun ini sudah tidak bayar lagi,” ungkapnya. 

Sumber: merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only