Gelontorkan Insentif, Rasio Pajak Bisa Capai 12,5%

Jakarta: Pemerintah menaksir rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Tanah Air bisa mencapai 12,5 persen jika memaksimalkan insentif pajak kepada pelaku usaha.

  Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mencontohkan pada 2018 pemerintah mengklaim telah banyak menggelontorkan insentif pajak kepada pelaku usaha, yakni sebesar Rp220 triliun atau setara 1,5 persen PDB.

  “Angka estimasi 2018, pemerintah memberikan insentif pajak sebesar hampir Rp220 triliun,” sebut Suahasil dalam acara Indonesia Banking Expo 2019 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu, 6 November 2019.

Click to Expose

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Suahasil menjelaskan insentif yang dikeluarkan tersebut meliputi pembebasan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan pembebasan bea masuk atas impor barang tertentu.

  Dengan memberikan sejumlah insentif pajak itu, menurut Suahasil akan mendorong rasio pajak terhadap PDB. Tercatat pada 2018 rasio pajak Indonesia berhasil mencapai 11,5 persen.

  Ia meyakini bila insentif pajak seperti itu ditingkatkan kembali, rasio pajak Indonesia bisa lebih besar, bahkan mencapai 12,5 persen di tahun ini. “Kalau tax to GDP ratio 11 persen sekarang, insentif 1,5 persen, sebetulnya ada potensi tax to GDP kita bisa 12,5 persen,” ucap dia.

  Adapun untuk mencapai angka tersebut, Suahasil meminta kementerian dan lembaga mendukung upaya mempermudah pelaku usaha dengan pemberian berbagai insentif.

  “Sekarang yang kami inginkan setiap kementerian dan lembaga bisa melakukan efisiensi, kalau bisa efisiensi tahun ini, tahun depan otomatis bisa melakukan lagi. Ini kita coba dan ini kita harapkan bisa membantu,” tukas dia.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only