Jawa Barat Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama Satu Bulan

Bandung — Kepala Dinas Pendapatan Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan, pemerintah Jawa Barat membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PBK) selama satu bulan mulai 10 November hingga 10 Desember 2019. Denda gratis ini diberikan demi mengejar target pendapatan APBD.

“Pak Gubernur (Ridwan Kamil) setuju, silakan satu bulan. Mudah-mudahan itu terpenuhi. Kalau belum terpaksa minta izin lagi untuk diperpanj ang sampai 30 Desember,” kata dia di Bandung, Rabu, 6 November 2019.

Hening mengatakan, program penghapusan pajak kendaraan itu untuk mengejar target capaian pendapatan APBD yang mayoritas berasal dari pajak kendaraan bermotor. Realisasi capaian pendapatan belum mencapai target. “Realisasi pendapatan sampai hari ini 83 persen. Itu ada deviasi, harusnya sudah tercapai 85 persen,” kata dia.

Sebagian besar pendapatan pajak kendaraan bermotor berasal dari BBNKB I atau bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan baru. Sementara tren penjualan kendaraan bermotor anjlok sehingga ada risiko target pendapatan yang dipatok dalam APBD tidak terkejar.

“Kami mengadakan FGD dengan Gaikindo dan AISI, mereka menyampaikan (penjualan kendaraan) di Triwulan III baru 730 kendaraan dari target 1,1 juta kendaraan nasional. Sehingga maksimal hanya 1 juta, ada deviasi 100 ribu kendaraan. Kami membayangkan itu akan berimbas ke Jawa Barat, pada pendapatan yang kami kejar,” kata Hening.

Hening mengatakan, program bebas denda pajak kendaraan bermotor menjadi pilihan untuk mengejar capaian target pendapatan dengan alasan, sulit mengejar pendapatan pajak hanya mengandalkan penjualan kendaraan bermotor baru. Tren di akhir tahun, penjualan kendaraan baru turun, sementara saat ini terjadi indikasi pelemahan daya beli.

Program bebas denda pajak kendaraan itu diyakini berpotensi menutup target capaian pendapatan APBD Jawa Barat. “Pendapatan yang harus kami kejar masih kurang beberapa persen. Jalan yang bisa kita lakukan dengan bebas denda. Dan ini khusus untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor),” kata Hening.

Namun, Hening mengatakan, ceruk wajib pajak yang dibidik adalah pemilik kendaraan yang sudah menunggak pembayaran pajak kendaraan hingga STNK-nya mati karena sudah lewat masa daluwarsa 5 tahun. Pemilik kendaraan diiming-imingi bebas denda pajak, dengan korting pembayaran pajak setahun dan itu pun cukup membayar pokok pajaknya saja. “Misalnya sudah sudah 5-10 tahun gak bayar (pajak kendaraan) itu dapat semacam Amnesti dengan cukup bayar 4 tahun, pokoknya saja, denda tidak usah,” kata dia.

Hening mengatakan, pembebasan pajak kendaraan itu bisa dilakukan lewat pembayaran elektronik lewat aplikasi E-Samsat atau Samsat Jebret, kecuali persyaratan cek fisik kendaraan yang tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk. Terhitung 10 November 2019 hingga 10 Desember 2019, kolom denda dalam aplikasi pembayaran pajak kendaraan elektronik dihilangkan sementara. “Kalau bayar, pokoknya saja. Dendanya dihilangkan, sistemnya disederhanakan,” kata dia.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only