Penerimaan Pajak DKI Baru 74 Persen, BPRD Petakan Potensi Pajak Baru

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2019, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengatakan, FGD ini beragendakan disksusi tentang penerimaan pajak daerah yang terbilang cukup melandai.

Dikatakannya total realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan 5 November 2019 mencapai Rp 33,09 triliun atau 74 persen dari target Rp 44,5 triliun.

“Sementara rata-rata kalau posisi 10 bulan harus capai di angka 84 persen. Terjadi deviasi dari segi target,” ucap Yuandi.

Yuandi mengatakan total realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2019 dibanding tahun 2018 pada periode yang sama masih lebih tinggi. Terdapat selisih sebesar Rp 1,5 triliun.

“Year on year masih lebih, hampir mendekati Rp 1,5 triliun. Sehingga ini yang agak membanggakan, dari segi penerimaan pajak daerah lebih besar,” kata Yuandi.

FGD ini diikuti oleh perangkat di lingkungan BPRD DKI Jakarta seperti para kepala suku badan pajak dan retribusi di masing-masing wilayah termasuk UPPRD, dengan narasumber Machfud Sidik, Mantan Direktur Jendral Pajak Kementerian Keungan Republik Indonesia.

Sejumlah kendala yang sampai saat ini masih dirasakan dalam penerapan di lapangan, terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Antara lain perlambatan ekonomi sekarang ini sedikit banyak berpengaruh dalam penerimaan pajak daerah.

Misalnya penerimaan dari BBNKB masih lebih rendah dibanding tahun lalu.

“Tahun 2019 di periode yang sama sebesar Rp 4,539 triliun, sedangkan tahun 2018 periode Rp 4,549 triliun

Yuandi menjelaskan, FGD ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari 13 jenis pajak melalui berbagai rencana aksi.

Isu yang diulas sekaligus menjadi materi dalam FGD tersebut diantaranya transformasi penganggaran, fokus perpajakan negara dan daerah, fokus pengelolaan pajak daerah, kinerja perpajakan daerah, tata kelola perpajakan daerah dan isu lainnya.

Sementara Machfud mengapresiasi upaya BPRD DKI melakukan ekstensifikasi pajak baru.

Menurutnya pemerintah daerah mendapat mandat dari masyarakat untuk melakukan pelayanan publik.

Ia juga meminta pemerintah daerah harus siap dikritik dan tahan banting ketika memetakan potensi-potensi pajak baru

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only