Bayar Pajak Lewat E-Commerce, Ada 3 Situs Jual Beli Elektronik untuk Bayar Pajak

 PALMERAH— Wajib pajak ingin bayar pajak, kini jalur pembayaran pajak bertambah.

Sejak Agustus 2019, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak lewat e-commerce atau situs jual beli elektronik,

Dengan dibuka jalur pembayaran pajak lewat e-commerce, wajib pajak yang membayar pajak sudah mencapai ribuan transaksi.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu) realisasi penerimaan pajak yang dibayar lewat e-commerce pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 6 November 2019 telah mencapai Rp 68,35 miliar dengan jumlah 26.903 transaksi.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu, Andin Hadiyanto, mengatakan, realisasi penerimaan tersebut sesuai ekspektasi Kemkeu untuk memperluas saluran transaksi penerimaan dan memudahkan penyetoran penerimaan negara.

Khususnya untuk masyarakat atau WP pada umumnya maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Sampai dengan akhir tahun 2019, diperkirakan penerimaan negara melalui e-commerce mencapai Rp 100 miliar,” kata Andin kepada Kontan, Kamis (7/11/2019).

Andin mengatakan, ke depan Kemkeu berencana memperluas kepada e-commerce yang lain tanpa menutup pintu jika ada e-commerce yang ingin menjadi fasilitator pembayaran pajak.

Namun, pemerintah akan mempertimbangkan kapabilitas e-commerce.

Hal ini dapat disesuaikan dengan kesiapan e-commerce untuk memenuhi standar sistem, keamanan, dan lulus uji sistem Kemkeu.

E-commerce yang sudah melayani transaksi pembayaran pajak adalah Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet.

Tiga perusahaan digital ini yang telah bekerja sama dengan pemerintah sebagai salah satu jalan mengumpulkan penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengatakan, upaya ini memberikan pendekatan kepada wajib pajak, khususnya UMKM.

Terlebih potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM cukup besar.

Bayar pajak lewat e-commerce merupakan suatu langkah positif bagi pelapak, karena mereka bisa berdagang sekaligus langsung membayar pajak di satu platform.

Menurutnya, edukasi kepatuhan pajak yang bersahabat ini dapat serta merta menyadarkan WP pentingnya membayar pajak.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, menyambut baik langkah pemerintah tersebut.

Menurutnya, platform digital yang notabene memiliki jaringan luas serta menciptakan teknologi terkini, memudahkan bagi para penggunanya atau WP.

Menurut Darussalam, peran platform digital bagi pajak bisa bervariasi, mulai dari kerjasama dalam hal rekapitulasi data transaksi, sosialisasi tatacara kepatuhan pajak, hingga juga pembayaran pajak.

Sumber : Warta Kota

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only