Kalah Karena SDM Rendah

Otoritas perpajakan dikabarkan dalam beberapa kasus kalah dari Wajib Pajak (WP) di tingkat kantor pelayanan pajak (KPP), pengadilan pajak, hingga Mahkamah Agung (MA). Hal ini berbuntut pada pengembalian kelebihan alias restitusi pajak sebesar Rp 22 triliun.

Pengacara Bidang Perpajakan Leo Siregar mengatakan, sejauh ini pihaknya menangani kasus restitusi perpajakan dan lebih dari 50% dimenangkan oleh wajib pajak (WP) pelapor. Menurutnya kualitas sumber daya manusia (SDM) otoritas perpajakan rendah.

“Kasus restitusi yang kami tangani bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Kualitas SDM otoritas pajak kurang, tapi tidak semunya ngaco, jadi tergantung,” kata Leo kepada KONTAN, Selasa (19/11).

Konsultan Pajak DKD Tax Consultant, I Gede Arianta menambahkan, pemeriksaan oleh otoritas perpajakan sering mudah dipatahkan di persidangan. “Biasanya menang karena miss persepsi, sering ditemukan ada grey area,” kata Arianta.

Menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan kualitas pemeriksaan dengan lebih jeli saat meyeleksi berkas. Baru kemudian, menerbitkan surat pemeriksaan WP.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only