Jelang Akhir Tahun, Ditjen Pajak Aktif Menyisir Influencer Hingga UMKM

Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus mencari cara untuk mengamankan penerimaan akhir tahun. Tak hanya mengharap penerimaan dari wajib pajak (WP) badan kakap, otoritas pajak juga menjaring setoran dari orang pribadi dengan saldo rekening bank di atas Rp 1 miliar hingga WP kecil alias usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Untuk WP pribadi dengan rekening gendut seperti influencer yang belakangan rajin memamerkan hartanya, Ditjen Pajak bisa mengecek penghasilan dari saldo rekening keuangan yang diterima secara otomatis atau lewat permintaan informasi, bukti atau keterangan (IBK) langsung ke bank tanpa melalui Otoritas Jasa Keuangan.

Ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/2018 dan Peraturan Dirjen Nomor 04/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017.

“Kalau penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), wajib daftar dan membayar pajak penghasilan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (25/11).

Sementara WP kecil alias UMKM, otoritas pajak melakukan pembinaan untuk pengembangan bisnis, sekaligus sadar dan patuh pajak, Kemudian merambah ke penerimaan pajak dari WP kecil dengan edukasi perpajakan.

“Dari sisi tarif, kami juga sesuaikan tahun ini dengan skema Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% yang ringan dan mudah sesuai karakteristik para WP UMKM,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Selasa (26/11).

Menurutnya, pendekatan pajak melalui skema Business Development Service (BDS). BDS bekerjasama dengan para badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki Rumah Kreatif BUMN (RKB), atau platform marketplace.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only