Ramai Artis Pamer Saldo Rekening, Sri Mulyani Beri Peringatan, Ditjen Pajak dan PPATK Siap Pantau

Ramai artis pamer isi saldo rekening, Ditjen Pajak dan PPATK siap pantau, Menkeu Sri Mulyani beri peringatan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ikut berkomentar soal viral sejumlah artis Tanah Air yang kerap memperlihatkan saldo rekening.

Dirinya menegaskan bahwa akan mempersilakan siapapun memperlihatkan saldo rekening asal taat pajak.

“Setiap orang memiliki compliance terhadap akses informasi.

Jadi kalau memang Rp 1 miliar itu adalah memang hasil penerimaan yang sudah bersih dari pajak ya enggak apa-apa juga,” kata Sri Mulyani Indrawati usai memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (27/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menerima data para nasabah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara otomatis.

Menurutnya, penerimaan data itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku setelah adanya sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

“Kita mendapatkan laporan secara reguler kan itu sesuai dengan peraturan akses informasi,” ucapnya.

Nikita Mirzani menunjukkan saldo ATMnya
Nikita Mirzani menunjukkan saldo ATMnya (Tangkap layar Youtube Billy Syahputra)

Dengan adanya sistem AEol, dia pun membantah Ditjen Pajak sengaja memeriksa dan mengejar para Wajib Pajak dengan saldo ATM Rp 1 miliar atau lebih karena maraknya artis memamerkan saldo rekening.

“Kita enggak memeriksa juga, enggak diperiksa. Jadi bukan langsung kita mau meriksa,” ujar dia lagi.

Sebelumnya, marak fenomena artis dan youtuber memamerkan saldo ATM.

Fenomena ini rupanya tak hanya menarik minat masyarakat luas, namun juga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dalam proses pemungutan pajak, otoritas fiskal tak memandang profesi atau dari mana pendapatan wajib pajak berasal.

Jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib untuk membayar pajak.

“Youtuber, kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, atau pun dia penjual online, penjual di pasar, selama di atas PTKP dia wajib bayar PPh (Pajak Penghasilan) secara self assesment,” ujar Suryo ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Adapun jika para selebritas tersebut ternyata tak membayarkan pajak, pihak DJP telah memiliki data rekening perbankan dengan saldo di atas Rp 1 miliar.

“Kalau enggak setor, bisa dilihat datanya di Pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak), ada atau enggak,” ujar dia.

Siap-siap Dipantau Ditjen Pajak

Adanya fenomena artis dan youtuber memamerkan saldo ATM ternyata tak hanya menarik minat masyarakat luas, namun juga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dalam proses pemungutan pajak, otoritas fiskal tak memandang profesi atau dari mana pendapatan wajib pajak berasal.

Jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib untuk membayar pajak.

“Youtuber, kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, atau pun dia penjual online, penjual di pasar, selama di atas PTKP dia wajib bayar PPh (Pajak Penghasilan) secara self assesement,” ujar Suryo ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11/2019), dikutip dari Kompas.com

Sebagai informasi, beberapa selebriti yang memamerkan saldo di rekening mereka adalah Sejumlah selebriti yang memamerkan saldo rekeningnya di antaranya Barbie Kumalasari, Raffi Ahmad, hingga Ria Ricis.

Ria Ricis
Ria Ricis (Instagram/riaricis1795)

Tak tanggung-tanggung, saldo rekening mereka bahkan jumlahnya miliaran rupiah.

Suryo mengatakan, jika para selebritas tersebut ternyata tak membayarkan pajak, pihak DJP telah memiliki data rekening perbankan dengan saldo di atas Rp 1 miliar.

Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

“Kalau enggak setor, bisa dilihat datanya di Pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP), ada atau enggak,” ujar dia.

Adapun dalam PMK tersebut, Ditjen Pajak memiliki hak untuk memantau informasi keuangan wajib pajak pribadi yang memiliki rekening minimal Rp 1 miliar.

Adapun untuk wajib pajak badan, besaran rekening yang bisa diakses oleh otoritas fiskal tidak dibatasi.

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan menjelaskan, dalam mekanisme pemeriksaan data kepatuhan perpajakan dilakukan dengan asas kehati-hatian.

Ditjen Pajak baru akan membuka dan memeriksa data wajib pajak jika ingin melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Meski, sejak Desember 2017 lalu otoritas fiskal telah menerima data secara otomatis dari lembaga keuangan.

“Pasca adanya ini, kami sudah menerima data keuangan secara automatically.

Ini sudah dimulai untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah kami minta. Itu kami terima pada April 2018,” ujar dia.

PPATK Ikut Pantau Transaksi Rekening Artis Pamer Saldo

Aksi pamer saldo ATM oleh sejumlah artis benar-benar berhasil menarik perhatian masyarakat. Tidak hanya masyarakat umum yang tertarik dengan aksi pamer saldo, pejabatpun mulai menyorot.

Setelah petugas pajak yang dibikin penasaran oleh aksi pamer saldo para artis mengerahkan aparatnya, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) juga tertarik untuk memelototi transaksi di rekening para artis tersebut untuk mengetahui apakah dari saldo itu ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi mengatakan, instansinya akan meminta informasi kepada pihak terkait seperti perbankan untuk memberikan penilaian mengenai kewajaran dan kebiasaan perputaran dana dari saldo para artis tersebut.

Seperti halnya kantor pajak, tindakan PPATK ini juga tak perlu mendapatkan izin terlebih dahulu dari otoritas perbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Raffi Ahmad saat mengecek saldo ATM bersama Uya Kuya. (YouTube/Uya Kuya TV)
Raffi Ahmad saat mengecek saldo ATM bersama Uya Kuya. (YouTube/Uya Kuya TV) (YouTube/Uya Kuya TV)

Jika menemukan transaksi mencurigakan di saldo para artis itu, perbankan akan melaporkan ke PPATK. Lalu, PPATK akan melakukan analisis apakah perputaran uang di saldo para artis itu sesuai dengan profil mereka, atau menemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan.

Sekadar informasi, kategori transaksi mencurigakan ini misalnya ada aliran dari pelaku tindak pidana, apakah pelaku korupsi, pengedar narkotika, penipuan, tindak pidana pencucian uang dan lain-lain.

Jika PPATK menemukan ada transaksi mencurigakan di saldo rekening para artis itu, maka akan meneruskan laporan itu kepada aparat penegak hukum, apakah kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Bila analisis atau pemeriksaan PPATK menemukan kaitan harta atau dana tersebut dengan suatu kejahatan tertentu, PPATK akan menyampaikan laporan Hasil Analis atau Hasil Pemeriksaan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujar Firman kepada KONTAN, Selasa (26/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya petugas pajak akan mengejar tingkat kepatuhan para artis yang memamerkan saldo rekening tersebut dalam melaporkan penghasilan mereka ke kantor pajak. Selain itu pajak juga akan menguji apakah pajak penghasilan (PPh) yang mereka bayarkan sudah sesuai dengan profil penghasilannya.

“Kalau mereka penghasilan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) wajib mendaftar dan membayar pajak penghasilan. Tentu dengan cara self assement,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Senin (25/11/2019).

Perlu kita tahu, kantor pajak secara otomatis akan menerima laporan saldo rekening termasuk milik para artis dan bisa melakukan permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) langsung ke bank tempat artis menyimpan dana, tanpa harus melalui izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, lembaga jasa keuangan akan mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender.

Sebagai catatan Pajak kali pertama bisa menerima data saldo nasabah termasuk para artis tersebut, langsung dari lembaga keuangan sejak bulan April 2018, untuk sando rekening keuangan 31 Desember 2017.

Selanjutnya kantor pajak bisa memeroleh saldo rekening keuangan Orang Pribadi (OP) dengan saldo minimal Rp 1 miliar dan untuk entitas tidak terdapat batasan nilai saldo.

Sementara menurut Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Irawan pihaknya akan melakukan pemeriksaan saldo rekening para artis di mulai dari kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Bila artis sudah patuh melaporkan kekayaan mereka termasuk isi di saldo tabungan mereka, maka datanya sudah tercatat di kantor pajak.

Sumber : TRIBUNNEWSWIKI.COM

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only