Lagi, Kado Spesial Akhir Tahun bagi Pengusaha

Jumlah sektor yang berhak menerima diskon pajak (tax allowance) ditambah

Jakarta, Lagi, ada kado istimewa bagi pengusaha di pengujung tahun 2019. Pemerintah kembali merombak aturan pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance bagi pebisnis.

Kado spesial itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu. Dalam aturan ini, pemerintah menambah jumlah usaha yang berhak menerima fasilitas diskon pajak.

Jika sebelumnya ada 145 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI), beleid baru ini memasukkan 183 lapangan usaha. Artinya sebanyak 38 KBLI baru berhak menikmati diskonan Pajak.

Namun, selain menambah calon penerima diskon pajak, aturan baru ini memperketat pemberian tax allowance bagi usaha pertambangan bijih nikel. Di aturan lama, tambang nikel masuk sebagai penerima fasilitas.

Oh iya. Aturan yang berlaku mulai pertengahan Desember 2019 itu tak mengubah besaran insentif pajak. Pemerintah tetap memberikan diskon pajak penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, berupa aktiva tetap termasuk tanah yang dibebankan selama lima tahun sebesar 5% per tahun.

Secara umum, pebisnis menilai postif beleid baru ini. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani melihat aturan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani menilai, PP tax allowance yang baru juga mempermudah mekanisme pemberian insentif dan memperjelas mekanisme teknis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tapi dia menandaskan, mekanisme teknis dan transportasi proses pemberian insentif sangat krusial untuk memacu keberhasilan menarik investasi di Indonesia. Maklum, tak jarang payung aturannya bagus, tapi rumit di aturan teknisnya.

Michael Susanto Pardi Ketua Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) juga berharap aturan teknis lebih sederhana dari sisi persyaratan dan sistem pelaporannya. “Implementasi di lapangan juga perlu di sederhanakan,” jelasnya.

Managing Patner Danny Darussalam Tax Center Darussalam berharap pemerintah tak berlebihan memberi insentif pajak. Banyak faktor lain di luar pajak yang mempengaruhi investasi.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only