Respon pebisnis atas perombakan aturan tax allowance

perketat Monitoring —- Suasana pelayanan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, Senin (30/7). Direkur Jenderal Pajak akan memperketat monitoring terhadap pelaksanaan pengawasan wajib pajak terutama yang tidak ikut tax amnesty JAKARTA. Pemerintah merombak ketentuan pengurangan pajak (tax allowance), dengan memperluas ketentuan kompensasi penerimanya. Insentif ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki nilai investasi atau nilai ekspor yang tinggi.

Michael Susanto Pardi, Ketua Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) menuturkan pihaknya berharap aturan baru tersebut tentunya haruslah sederhana. Sederhana yang dimaksud dijelaskan Michael bukan hanya dari sisi persyaratannya saja, namun juga sistem pelaporannya.

“Kalau mengambil contoh dari Singapura, apabila wajib pajak melakukan kesalahan pencatatan atau pelaporan, maka petugas pajak akan memberitahukan dan tinggal dikoreksi. Kalau di Indonesia, kita dikenakan denda dan lain sebagainya,” jelas Michael saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (1/12).

Aturan baru insentif tax allowance sendiri diakui sangat ditunggu oleh para pengusaha lantaran aturan yang lama masih sulit diimplementasikan.

Lebih lanjut ia menjelaskan kebanyakan yang menikmati insentif tax allowance selama ini hanya perusahaan-perusahaan skala besar, sedangkan perusahaan menengah dan kecil belum dapat menggunakannya.

Selain itu disebutnya juga kebanyakan hanya perusahaan-perusahaan asing yang bisa menerima insentif pajak ini. “Karena mungkin skala ekonomi mereka lebih besar sehingga mereka mampu menyewa konsultan pajak yang hebat,” sambungnya.

Hal lainnya yang ditekankan lagi ialah mengenai implementasi di lapangan yang perlu juga untuk disederhanakan. Michael menerangkan dengan insentif yang didapat, pengusaha akan menggunakannya kembali untuk modal kerja, ekspansi, dan membeli bahan baku serta lainnya. Di mana hal tersebut tentu akan berefek kembali kepada meningkatkan industri nasional.

“Kami menghargai usaha pemerintah untuk memperbaiki aturan perpajakan di indonesia, namun implementasi di lapangan juga perlu disederhanakan. Implementasi yang disederhanakan akan banyak membantu,” jelasnya.

Asal tahu, pemerintah merombak tax allowance, dengan memperluas ketentuan kompensasi penerimanya. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. PP ini merupakan revisi atas PP sebelumnya yakni PP No.18/2015 dan PP No. 9/2016.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only