Sri Mulyani Marah Masih Ada Korupsi di Ditjen Pajak: Pecat Saja Biar Jera

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku sangat jengkel sebab masih ada pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melakukan tindakan koruptif. Kondisi tersebut membuat citra seluruh pegawai Ditjen Pajak tercoreng.

“Jadi dalam konteks sekarang sedang bersihkan birokrasi untuk semakin bersih, kita lihat beberapa failed. Ada di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang masih terjadi korupsi,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/12).

Setidaknya, dalam catatan Sri Mulyani, dua kasus yang sangat ekstrem pernah terjadi di Ditjen Pajak. Pertama terdapat petugas pemeriksa wajib pajak yang melakukan tindak korupsi dan kedua kepala kantor pajak yang berperan sebagai mafia pajak. “Kita punya dua ekstrem case dan saya jengkel soal itu,” tegasnya.

Untuk itu, dia meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memberikan sanksi paling berat untuk memberi efek jera berupa pemecatan langsung. Sayangnya, pemecatan langsung membutuhkan proses yang panjang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Megeri Sipil.

“Jadi kalau dibilang PP 53 halangi kita, cari cara lain saja. Kalau Bu Irjen dan Pak Sekjen datang menyampaikan ke meja saya (soal tindakan pemecatan pegawai yang koruptif) itu sudah berapa lama prosesnya. Saya di situ sudah jengkel itu,” paparnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, korupsi yang dilakukan segelintir oknum pada akhirnya merusak citra institusi tersebut. Perilaku tersebut juga membuat kepercayaan masyarakat jadi hilang terhadap Kemenkeu.

“Itu bagian dari betul-betul menakutkan kita. Karena nila-nila setitik itulah membuat kita disaksikan masyarakat ‘oh kalau pajak memang identik begitu dari dulu, itu terjadi di semua KPP’. Kan kesel. Padahal 349 KPP kerja bener hanya karena satu semua persepsi jadi begitu. Saya selalu kesel banget soal itu,” tandasnya.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only