Rencana pemerintah untuk memasukkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan sebelum 12 Desember tahun ini terancam gagal.
Pasalnya, sampai kemarin, DPR belum menerima surat ataupun draf RUU yang dimaksud.
Padahal, mengacu pada jadwal masa sidang DPR, pekan ini merupakan pekan terakhir aktivitas dewan sebelum memasuki masa libur sidang atau reses.
“Belum, masih menunggu program legislasi nasional disahkan,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas, Rabu (11/12).
Omnibus Law Perpajakan merupakan salah satu regulasi prioritas pemerintah yang diharapkan bisa disahkan dalam waktu dekat.
Pemerintah berharap Omnibus Law Perpajakan bisa menjadi salah terobosan untuk mendorong investasi masuk ke dalam negeri.
Jika merujuk pada brief sheet RUU tersebut, setidaknya ada empat latar belakang disusunnya payung hukum ini.
Pertama, tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang kurang kompetitif dan pengenaan PPh atas dividen di luar negeri.
Kedua, belum adanya dasar hukum untuk menciptakan level of playing field.
Ketiga, kebijakan fiskal di daerah yang tidak sejalan dengan kebijakan nasional.
Keempat, ketentuan sanksi administrasi perpajakan seperti imbalan bunga dan pengkreditan pajak kurang mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan akan menyerahkan draf Omnibus Law kepada parlemen sebelum akhir masa sidang pada 12 Desember 2019.
Jika sesuai jadwal, regulasi ini akan diterapkan pada akhir tahun depan atau setidaknya awal 2021.
Sumber : Harian Bisnis Indonesia
Leave a Reply