Menyiasati Tekor Pajak karena Omniubus Law


Senyum para pengusaha sedang manis-manisnya. Bagaimana enggak manis? Pemerintah akan melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam waktu dekat. Keputusan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU). Kententuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan ekonomi atawa Omnimbus Law perpajakan sekarang yang sedang disusun pemerintah.

Ketua Umum Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa Omnimbus Law perpajakkan berpeluang memperbaiki iklim investasi di dalam negeri. Menurutnya, banyak poin yang masuk kedalam Omnimbus Law perpajakan dibutuhkan oleh pengusaha.

Misalnya,penghapusan pajak dividen, penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh badan usaha, hingga ketentuan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari bisa menjadi subjek pajak luar negeri. “Saya rasa ini perkembangan yang luar biasa,” ujarnya.

Bila implementasi beleid ini bisa maksimal, ia optimis mampu menarik banyak investor ditahun depan. “Yang penting bagi dunia usaha adalah kepercayaan. Begitu percaya,dunia usaha aka bergairah,” kata Hariyadi.

Sebaliknya,iklim usaha bisa tetap stagnan bila aturan tersebut tidak memberikan perubahan yang positif bagi pengusaha. Bagi pengusaha,beleid ini memang sangat menguntungkan.

Namun, di sisi lain, bagi penerimaan negara bisa terancam. Betapa tidak? Akibat gencarnya relaksasi perpajakan yang diatur dalam beleid sapu jagat tersebut, penerimaan negara dipastikan bakal tekor banyak. Pemerintah tidak akan menutup mata bahwa aturan sapu jagat tersebut akan berdampak terhadap penurunan penerimaan pajak di 2021.

Otoritas perpajakan memprediksi, bila tahun 2021 PPh badan dan dipangkas dari 25% menjadi 22% maka potential loss dari penerimaan PPh pasal 25/29 atau pajak korporasi mencapai Rp 53 triliun. Sedangkan, potensi kehilangan penerimaan akibat penurunan PPh Badan hingga 20%. Penurunan tarif PPh badan tersebut dilakukan bertahap: dari 25% menjadi 22% pada 2021, baru kemudian 20% mulai 2023.

Penurunan tarif PPh badan juga berlaku untuk perusahaan yang baru melakukan penawaran saham perdana ke publik. Tarif PPh badan turun 5% menjadi 3% lebih rendah dari tarif normal, dan berlaku selama lima tahun.

Tak hanya itu, negara juga bakal kehilangan penerimaan dari PPh pasal 23 atau pajak dividen. Ketentuan dalam Omnimbus Law Perpajakkan menyebutkan, wajib pajak badan dalam negeri dengan kempemilikan lebih dari 25% akan dibebaskan dari PPh dividen.

Nah, dari ‘penghapusan’ PPh dividen itu diperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp 5 triliun sampai Rp 6 Triliun per tahun. Sebagai gambaran, realisasi PPh pasal 23 sepanjang tahun 2018 sebesar Rp 39,7 triliun.

Kondisi itu tentu bakal menambah suram penerimaan negara ditengah kondisi perekonomian yang tengah lesu. Per 10 Desember 2019 saja, realisasi penerimaan pajak baru 74%, dari target Rp 1.577,5 triliun. Ini artinya penerimaan negara dari pajak baru Rp 1.167,35 triliun.

Memang tidak mudah mengenjot penerimaan pajak ditengah perekonomian global yang tak menentu seperti sekarang ini. Perang dagang yang belum menemukan titik temu yang positif memberikan tekanan ke iklim usaha didalam negeri. Kondisi itu mempengaruhi aktivitas ekspor dan impor yang ikut menurun secara signifikan. Celakanya, melambatnya penerimaan pajak tersebut kemungkinan besar bakal berlanjut hingga tahun depan. “Melihat pertumbuhan ekonomi yang kemungkinan masih lesu dan kondisi global yang serba tak menentu, ya, nampaknya masih lemah,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Mendorong Investasi

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Nurfansa Wira Sakti mengatakan, sejak awal pemerintah sudah memperhitungkan adanya potensi penurunan penerimaan perpajakan akibat kebijakan Omnimus Law. Namun demikian, menurutnya, kedepan kebijakan itu justru akan mendorong investasi, sehingga berdampak positid terhadap penerimaan negara.

“Jadi sebenarnya berbagai insentif itu dibuat untuk mengundang minat investor, dan dampaknya justru positid, karena ujung-ujungnya akan menambah penerimaan negara,” jelas Nurfansa.

Menurutnya, relaksasi perpajakan tersebut akan terlihat dampaknya dalam satu tahun hingga dua tahun kedepan. “tentu nantinya akan kembali lagi kekita,” uacapnya.

Skemanya, bila investasi meningkat akan menciptakan banyak basis pajak baru sebagai sumber penerimaan pajak, yaitu PPh badan, PPh pasal 21, serta PPN. “Jadi kami tetap melihat potensi penerimaan yang tidak kalah besar dibandingkan kehilangannya sebagai dampak dari Omnimbus Law ini, “ Jelasnya

Selain itu, moderasi sanksi administrasi berupa relaksasi denda dan pengkreditan pajak, seperti diatur dalam Omnimbus Law perpajakan, juga disebut akan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Bagi WP yang selama ini kurang patuh akan terdorong melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) karena sanksinya tidak seperti sekarang. Dengan begitu juga akan menambah penerimaan negara.

Kepala Pusat Kebijakkan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menerangkan, sebagai mitigasi terkikisnya penerimaan pajak akibat Omnimbus Law Perpajakkan, Kemenkeu akan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara. Belanja dirancang akan lebih tetap sasaran agar lebih efektif menggunakan kas negara. Dari sisi penerimaan, pemerintah akan mengoptimalkan pemungutan pajak. Menurutnya masug banyak sumber potensial yang bisa digali lebih dalam sebagai upaya ekstnsifikasi pajak.

Salah satunya pajak ekonomi digital. Menurut Rofyanto, dalam skema Omnimbus Law, pengetatan administrasi pajak perusahaan digital sudah diatur, sehingga dapat menjadi salah satu mitigasi. Dari sisi adminnistradi, pelaporan pajak akan diperbaiki dengan menerapkan Cortex System ( Core Tax Administration System) sistem Inti Administrasi Perpajakkan serta relaksasi regulasi dan simplifikasi tarif beserta denda pajak. “ Kami harap dengan perbaikan administrasi prosedural, compliance akan meningkat. Sehingga mampu mengimbangi pengurangan pajak kedepan,” kata Rofyanto.

Sebelumnya, bila WP membetulkan SPT dan mengalami kurang bayar akan kena denda sanksi 2% per bulan. Dalam 24 bulan, sanksi itu memberatkan karena dapat mencapai 48%. Hal itu membuat wajib pajak kian enggan untuk memenuhi kewajiban perpajakkannya. Nah, dalam skema Omnimbus Law, sanksi per bulan akan diturunkan pro rata, yaitu berdasarkan suku bunga acuan di pasar. Untuk mereka yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakkan, sanksi yang sudah dikurangi tersebut bakal ditambahkan bunga sebesar 5% hingga 10%. “melakukan pembetulan SPT dengan besaran yang lebih rendah akan meng-encourage basis baru,” jelas Suryo.

Itu sebabnya menurut Suryo agak sulit mengkalkulasi potential loss karena disisi lain penurunan itu akan dikompensasi oleh basis pajak baru. Direktur Eksekutif Center for Information Taxation Analysis (CITA) Ystinus Prastowo menyebut, pemerintah saat ini memang harus memilih apakah kebijakan pajak yang diambil dimaksudkan untukmendorong pertumbuhan ekonomi atau untuk penerimaan negara. Dalam konteks Omnimbus Law kebijakan pemerintah lebih berorientasi pada peningkatan investasi, sehingga dalam jangka pendek akan ada loss dari sisi penerimaan negara.

Meski demikian, relaksasi pajak diharapkan dapat menciptakan multiplier effect, sehingga muncul potensi pajak baru.”Berbagai potensi baru ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara,” jelasnya. Namun demikian, relaksasi yang diberikan juga harus terukur agar tidak memperlebar shortfall penerimaan pajak tahun depan.

Sumber : Tabloid Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only