Shortfall Pajak Terbesar Era Jokowi

JAKARTA. Pencapaian kinerja setoran pajak pada 2019 gagal memenuhi target. Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN dari seorang sumber di internal Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaaan pajak hingga akhir Desember 2019 hanya Rp 1.319,66 triliun, atau 83,65% dari target Rp 1.577,6 triliun. Artinya, pencapaian ini naik tipis Rp 6,36 triliun jika dibandingkan dengan realisasi akhir Desember 2018 sebesar Rp 1.313,3 triliun.

Memang angka setoran pajak ini masih bersifat sementara dan bisa berubah. Namun perubahan diperkirakan tak akan terlalu besar.

Dengan Perkiraan realisasi per Desember 201 sebesar Rp 1.319,66 triliun, artinya ada selisih alias shortfall penerimaan pajak 2019 sebesar 257,94 triliun. Shortfall tersebut merupakan yang terbesar sepanjang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah berdalih bahwa seretnya penerimaan pajak 2019 lantaran kondisi perekonomian global yang lesu sehingga membuat harga komditas melemah. Walhasil penerimaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) menyusut drastis.

Ditambah lagi, pengembalian alias resitusi pajak masih tinggi. Pemerintah mencatat, nilai restitusi sepanjang Januari – November 2019 mencapai Rp 139 triliun atau naik, 22,3% year on year (yoy). 

Menurut Darussalam, pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) pencapaian realisasi ini tak mengagetkan. Kondisi ini, memang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global yang berimplikasi kepada perekonomian Indonesia.

Namun, ia melihat sepanjang tahun lalu tidak ada kebijkan yang signifikan dari kantor pajak pada semester pertama 2019 untuk menggali potensi penerimaan. Hal ini makin memperparah kondisi peerimaan pajak tahun lalu.

“Fakta realisasi penerimaan pajak 2019 ini dijadikan renungan untuk tahun 2020, apakah dengan merumuskan kembali target pajak 2020 untuk lebih realistis lagi dan atau merumuskan kebijakan pajak untuk memperlas basis pajak yang terdiri dari subjek pajak dan objek pajak baru,” kata Darussalam kepada KONTAN, Minggu (5/1).

Ia menambahkan, pemerintah harus etap fokus pada reformasi pajak, meliputi reformasi pajak, meliputi reformasi organisasi, proses bisnis, sumber daya manusia, data dan informasi, dan mempercepat Omnibus Law perpajakan. Tak kalah penting juga untuk tetap menjalankan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU PPh, dan RUU PPN.

Direktur Eksekutif Centerfo Indonesia Taxation Analysys (CITA) Yustinus Prastowo mengingatkan bahwa jika pemerintah tidak berbenah diri, potensi shortfall bisa berulang tahun ini mencapau Rp 210 triliun – Rp 240 triliun.

Sumber: Harian Kontan      

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only