e-Billing Kian Terintegrasi

Pada saat ini tautan e-Billing sse1.pajak.go.id dan sse3.pajak.go.id tidak bisa diakses lagi.

Untuk mendapatkan kode billing silakan klik tombol login di sudut kanan atas atau ikon e-Billing di pajak.go.id. Secara otomatis akan masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan NPWP dan Password Anda.

Hal ini sebagai wujud integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Bagi Anda yang lupa Password, tidak memiliki Password, dan belum menerima tautan aktivasi sehingga membutuhkan EFIN, berikut tata cara mendapatkan EFIN.

Syarat Permohonan Aktivasi Efin sesuai PER-06/PJ/2018 :

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Permohonan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak ke KPP/KP2KP terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain;
  • Wajib Pajak menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. KTP bagi WNI; atau
    2. Paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA; dan
    3. Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdattar (SKT).
  • Menyampaikan alamat e-mail dan nomor telepon seluler aktif

Wajib Pajak Badan

  • Pengurus mengisi. menandatangani dan menyampaikan permohonan ke KPP/KP2KP tempat terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
  • Pengurus menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    • Surat Penunjukan Pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    • Identitas diri berupa :
      1. KTP pengurus bagi WNI; atau
      2. Paspor dan KITAS atau KITAP pengurus bagi WNA;
      3. Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pengurus yang bersangkutan; dan
      4. Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama WP Badan.
  • Menyampaikan alamat e-mail pengurus dan nomor telepon seluler aktif.

Khusus Wajib Pajak Badan Cabang. Pengurus yang dimaksud adalah Pimpinan Kantor Cabang serta wajib menunjukkan asli Surat Pengangkatan Pimpinan Cabang dan menyerahkan fotokopiannya.

Selain berkas di atas. Surat Kuasa menyampaikan formulir aktivasi EFIN dan menerima EFIN wajib dilampirkan dalam hal penyampaian permohonan dilakukan oleh selain pengurus. Penerima kuasa tersebut juga wajib memperlihatkan asli KTP dan menyerahkan fotokopinya.

Wajib Pajak Bendahara

  • Permohonan disampaikan secara langsung oleh Bendahara ke KPP tempat terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
  • Bendahara menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    • Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara;
    • Identitas diri berupa :
      1. KTP bendahara; dan
      2. Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama Bendahara; dan
  • Menyampaikan alamat e-mail dan nomor telepon seluler aktif.

Sumber : pajak.go.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only