Insentif Pajak untuk Toko yang Pakai Kantong Ramah Lingkungan

JAKARTA, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif pajak bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang telah melaksanakan kewajiban dan sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.142/2019 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember 2019. Dalam Pasal 20 beleid tersebut dijelaskan insentif yang ditawarkan berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak.

“Insentif fiskal daerah diberikan dalam bentuk pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat,” demikian kutipan Pasal 20 ayat (2), Selasa (7/1/2020).

Beleid itu menjabarkan pihak pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mengajukan permohonan kepada gubernur guna memperoleh insentif. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan besaran insentif fiskal daerah diatur sesuai dengan beleid itu.

Sementara itu, pengelola tempat perbelanjaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimandatkan akan diberi sanksi administratif. Sanksi administratif itu diberikan secara bertahap berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin.

Melalui beleid ini pemerintah mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Beleid ini juga menekankan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Secara lebih terperinci, kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dilakukan oleh pengelola melalui 6 cara. Pertama, pemberlakuan kewajiban kepada seluruh pelaku usaha untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Kedua, pemberlakuan larangan penggunaan kantong belanja sekali pakai di lingkungan usahanya. Ketiga, sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha. Keempat, sosialisasi dan edukasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen.

Kelima, pengawasan terhadap larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Keenam, pemberian teguran kepada pelaku usaha dan/atau konsumen yang melanggar. Lebih lanjut, guna merealisasikan kebijakan ini setiap pelaku usaha diwajibkan untuk tidak menyediakan kantong belanja sekali pakai.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang berbayar di dekat kasir. Pelaku usaha juga wajib menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan dan dampak negatif penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Kendati resmi dilarang, pelaku usaha masih dapat menyediakan kantong plastik sekali pakai. Namun, pengecualian ini hanya berlaku untuk bahan pangan yang belum terbalut kemasan apapun dan belum tersedia alternatif kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Adapun kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi timbulan sampah yang bersumber dari kantong plastik. Beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2019 ini berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan yang berarti mulai 1 Juli 2020.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only