“Sekjen Kemenkeu telah melaporkan insiden banjir kepada konsorsium asuransi dengan total pertanggungan lima gedung mencapai Rp50,6 miliar,” katanya di Aula DJKN, Jumat (10/1/2020).
Isa menjabarkan lima gedung yang terdampak banjir itu adalah pertama, KPP Pratama Cibitung dengan nilai pertanggungan asuransi senilai Rp8,4 miliar. Kedua, KPP Pratama Cibinong dengan nilai pertanggungan senilai Rp6,3 miliar.
Ketiga, KPP Pratama Bekasi Utara dengan nilai pertanggungan senilai Rp1,5 miliar. Keempat, KPP Pratama Bekasi Selatan dengan nilai pertanggungan senilai Rp24,9 miliar. Kelima, Balai Laboratorium Bea Cukai Tipe A Jakarta dengan nilai pertanggungan senilai Rp9,5 miliar.
Klaim asuransi ini dapat dilakukan karena otoritas fiskal telah mengasuransikan 1.360 BMN yang bernilai Rp10,8 triliun. Adapun premi sudah dibayar otoritas fiskal kepada konsorsium asuransi pada 2019 senilai Rp21 miliar.
Saat ini, Kemenkeu tengah menunggu hasil pemeriksaan dari perusahaan penilai kerugian atau loss adjuster atas klaim yang diajukan oleh Kemenkeu. Rencananya, hasil pemeriksaan tersebut dapat dirampungkan pada akhir bulan ini.
“Hingga sekarang kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan melakukan monitoring pelaksanaan klaim. Diharapkan akhir bulan ini sudah keluar laporannya,” imbuh Isa. (kaw)
“Sekjen Kemenkeu telah melaporkan insiden banjir kepada konsorsium asuransi dengan total pertanggungan lima gedung mencapai Rp50,6 miliar,” katanya di Aula DJKN, Jumat (10/1/2020).
Isa menjabarkan lima gedung yang terdampak banjir itu adalah pertama, KPP Pratama Cibitung dengan nilai pertanggungan asuransi senilai Rp8,4 miliar. Kedua, KPP Pratama Cibinong dengan nilai pertanggungan senilai Rp6,3 miliar.
Ketiga, KPP Pratama Bekasi Utara dengan nilai pertanggungan senilai Rp1,5 miliar. Keempat, KPP Pratama Bekasi Selatan dengan nilai pertanggungan senilai Rp24,9 miliar. Kelima, Balai Laboratorium Bea Cukai Tipe A Jakarta dengan nilai pertanggungan senilai Rp9,5 miliar.
Klaim asuransi ini dapat dilakukan karena otoritas fiskal telah mengasuransikan 1.360 BMN yang bernilai Rp10,8 triliun. Adapun premi sudah dibayar otoritas fiskal kepada konsorsium asuransi pada 2019 senilai Rp21 miliar.
Saat ini, Kemenkeu tengah menunggu hasil pemeriksaan dari perusahaan penilai kerugian atau loss adjuster atas klaim yang diajukan oleh Kemenkeu. Rencananya, hasil pemeriksaan tersebut dapat dirampungkan pada akhir bulan ini.
“Hingga sekarang kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan melakukan monitoring pelaksanaan klaim. Diharapkan akhir bulan ini sudah keluar laporannya,” imbuh Isa.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply