Target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dumai atau pajak daerah dari Januari sampai Desember 2019 lalu, ternyata melampaui target yang ditetapkan yaitu sebesar 109,11 persen.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Dumai, Marjoko Santoso mengungkapkan, meningkatnya pendapatan daerah dari hasil pajak daerah, akibat meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Target dan realisasi penerimaan daerah atau PAD hasil pajak daerah dari Januari sampai Desember 2019 melampaui target yang telah ditetapkan yaitu 109,11 persen,” katanya Minggu (12/1).
Peningkatan ini dihitung dari target APBD Perubahan 2019. Pajak daerah yang ditetapkan awalnya adalah Rp130.546.562.934, namun sampai 31 Desember 2019 terealisasi sebesar Rp142.432.924.850 atau sebesar 109,11 persen.
Marjoko Santoso mengungkapkan, perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah Dumai terbesar pada tahun 2019.
“PBB Sektor Perkotaan sampai dengan 31 Desember 2019 sudah mencapai Rp82,250,459,810 miliar atau 111,15 persen dari target sebesar Rp74 miliar lebih,” terangnya.
Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras para petugas penarik pajak. Karena itu, dia sangat mengapresiasi para petugas penarik pajak yang selama ini bekerja keras.
Para petugas penarik pajak, rutin jemput bola ke obyek pajak dan menagih pajak yang menunggak. Cara lain yang dilakukan untuk meningkatkan pajak, pemerintah setiap tahun menggelar gebyar hadiah bagi para Wajib Pajak (WP).
Gebyar hadiah ini merupakan bentuk apresiasi bagi para Wajib Pajak karena telah membayar pajak sesuai kewajibannya. Dengan begitu, diharapkan ke depan dapat membangun kesadaran Wajib Pajak untuk membayarnya sebelum jatuh tempo.
“Kepatuhan wajib pajak melunasi PBB diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Untuk pajak lainnya, Marjoko menerangkan, semua jenis pajak terus didorong untuk mencapai hasil maksimal. Seperti perolehan pajak restoran juga melebihi target yaitu 130,09 persen atau Rp7,155 miliar lebih dari target Rp5,5 miliar.
Kemudian realisasi penerimaan pajak hotel sampai 31 Desember 2019 juga mengalami kenaikan, dari target Rp3,7 miliar berhasil direalisasikan Rp4,255 miliar atau 115,02 persen.
“Pajak hiburan Rp1,081 miliar capaiannya atau 127,19 persen dari target yang ditetapkan yaitu Rp850 juta,” tambahnya.
Selanjutnya, pajak reklame Rp1,726 miliar atau 113,21 persen dari target Rp1,525 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) Rp24,019 miliar atau 107,95 persen dari target Rp12,250 miliar. Kemudian, pajak penerangan jalan non PLN Rp13,548 miliar lebih atau 108,39 persen dari target Rp12,499 miliar. Dan sederet pajak lainnya yang juga berhasi melebihi target.
Namun begitu, ada juga perolehan pajak yang belum mencapai target, yaitu pajak air bawah tanah hanya Rp984 juta atau 53,50 persen dari target Rp1,839 miliar. BPHTB juga belum mencapai target, yaitu hanya Rp5,614 miliar atau 83,49 persen dari target Rp6,725 miliar.
“Untuk yang belum mencapai target, kita akan berusaha mencari solusi di tahun 2020 ini agar pajak tersebut bisa mencapai target,” kata Marjoko.
Sumber : tribunnews.com
Leave a Reply