SURABAYA – Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I melimpahkan berkas perkara sekaligus dua tersangka kasus tindak pidana pajak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (15/1).
Tindakan ini merupakan proses lanjutan dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kanwil DJP Jatim I setelah berkoordinasi dengan Korwas Polda Jatim mulai tahun 2019 lalu.
Kedua tersangka adalah direktur di dua perusahaan pengadaan barang dan jasa. Masing-masing atas nama Ronald Ferdinand, 46, warga Depok, Jawa Barat, direktur PT Ramando Putra Pratama (PT RPP) yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa di Jalan Ikan Mungsing, Perak Barat, Krembangan, Surabaya.
Sedangkan yang kedua adalah Teguh Setiabudi, 54, warga Krembangan, Surabaya, selaku direktur utama (dirut) PT Budi Karya Mandiri (PT BKM) yang juga bergerak di bidang yang sama dengan PT RPP.
Kedua perusahaan tersebut terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011 hingga 2012 lalu sebesar Rp 5,54 miliar. Dengan rincian, PT RPP menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebanyak Rp 3,9 miliar dan PT BKM merugikan negara sebanyak Rp 1,64 miliar.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, kedua perusahaan tersebut telah memungut PPN namun tidak disetorkan ke negara. “Kasus yang pertama, PT RPP dia menjual barang, memungut PPN yang harusnya disetorkan, tapi malah gak disetorkan. Jadi merugikan negara. Sedangkan yang kedua, PT BKM itu menerbitkan faktur, namun tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya,” jelas Eka.
Dua kasus di atas, jelas Eka, masuk dalam bagian lima kasus lainnya yang sedang disidik oleh Ditjen Pajak Jatim I bersama Polda Jatim. “Ini dua kasus. Masih ada lagi satu. Sisanya sudah kami selesaikan,” lanjut Eka.
Menurutnya, lima kasus tersebut jika ditotal negara mengalami kerugian Rp 16,7 miliar. Sedangkan yang sudah dibayarkan ke Ditjen Pajak Jatim I, total mencapai Rp 10 miliar. Sedangkan yang Rp 6,7 miliar masih belum dibayar dari lima kasus yang ditangani oleh Ditjen Pajak Jatim I.
“Sisanya masih proses pelunasan. Modusnya, PPN yang dipungut dari lawan transaksinya itu digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi dan perusahaan dia. Jadi gak disetorkan,” ungkap Eka.
Kajari Surabaya Anton Delianto mengatakan, kasus tindak pidana pajak ini ditangani oleh delapan orang jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Selanjutnya, ia akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kami akan persiapkan untuk dakwaan dan segera dilimpahkan ke PN Surabaya. Namun sekarang masih proses penelitian tersangka dan barang bukti,” ucap Anton.
Dari data yang diungkap, kasus tindak pidana pajak yang dilakukan tersangka Ronald mulai dilakukan penyidikan pada 1 Oktober 2019 dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada 20 Desember 2019 lalu.
Tersangka Ronald sempat menjadi buronan Ditjen Pajak Jatim I lantaran tidak kooperatif saat proses penyidikan. Namun upaya pelarian tersangka berakhir di tangan Polda Jatim yang menangkapnya di kawasan Depok pada 22 November 2019.
Sedangkan kasus tersangka Teguh mulai dilakukan penyidikan pada 22 Agustus 2019 dan berkas perkaranya dinyatakan P21 pada 18 November 2019. Tersangka Ronald dan Teguh merupakan pengusaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa yang badan usahanya berada di Surabaya.
Sumber: Jawapos.com
Leave a Reply