Inkindo Usul Pengurangan Pajak

JAKARTA, Ikatan Nasional Konsultan Indonesia mengusulkan agar ada pelonggaran dalam rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sehingga membuat industri konsultansi makin efisien dan berdaya saing.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Peter Frans mengatakan bahwa Inkindo mengusulkan pengurangan besaran pajak final dan harmonisasi peraturan terkait dengan surat keterangan ahli.

Dia menerangkan bahwa pajak final untuk industri jasa konsultansi mencapai 4% sehingga Inkindo mengusulkan agar pajak final diturunkan menjadi 3%.

Sementara itu, usulan harmonisasi didasari karena pengaturan terkait dengan kompetensi pada tiga undang-undang (UU) cenderung tumpang tindih. Ketiga regulasi yang dimaksud yaitu UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, UU No. 6/2017 tentang Arsitek, dan UU No. 11/2014 tentang Keinsinyuran.

“Ada tiga undang-undang mengatur hal yang sama, mensyaratkan sertifi kat kompetensi. Bagi dunia usaha itu tidak bagus, menjadi double cost. Jadi, kami ingin cukup satu saja,” jelas Peter kepada Bisnis, Minggu (19/1).

Berdasarkan catatan Bisnis, UU Jasa Konstruksi, Arsitek, dan Keinsinyuran memang menjadikan kompetensi sebagai salah satu aspek pengaturan. Arsitek, misalnya, harus memiliki sertifikat kompetensi untuk memperoleh surat tanda registrasi arsitek (Pasal 20).

Pun dengan insinyur, mereka harus memiliki sertifi kat kompetensi insinyur untuk mendapatkan surat tanda registrasi insinyur (Pasal 11), sedangkan setiap tenaga kerja konstruksi termasuk konsultansi konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja (Pasal 70).

Bila usulan Inkindo dikabulkan, kata Frans, industri konsultansi diharapkan bisa lebih efisien karena beban pajak berkurang. Di samping itu, harmonisasi sertifikat kompetensi juga diperkirakan mengurangi beban perusahaan konsultansi.

Industri jasa konsultansi berkembang pesat seiring dengan pembangunan infrastruktur yang massif sejak 2015.

Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), jumlah badan usaha jasa konsultan pada 2018 mencapai 8.210, bertumbuh 28% dibandingkan dengan posisi 2015 sebanyak 6.390.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelumnya melansir bahwa kajian draf RUU Omnibus Law tengah dipercepat dan selesai pada pekan ini. Pembahasan draf diperkirakan memakan waktu 2 bulan dan melibatkan banyak narasumber mulai dari ahli hukum, akademisi, asosiasi, dan 31 kementerian/lembaga.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa omnibus law mencakup 11 klaster dengan 18 subklaster. Klaster antara lain berisi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, dan kemudahan berusaha.

Selanjutnya, akan diatur juga dukungan riset dan inovasi, pengadaan lahan, investasi proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only