Reklame Baliho Bakal Diterapkan Pajak Setahun

PURBALINGGA – Pemasangan reklame jenis Billboard atau Baliho, kedepannya sedang digagas untuk dikenakan pajak setahun sekalian. Yaitu saat pemasangan pertama oleh biro iklan bersangkutan, baliho kosong sudah dikenakan pajak sekaligus untuk setahun. Sedangkan yang berjalan saat ini, pemasangan hanya dikenakan pajak sekali saja.

Kabid Penegakan Perundang- undangan Daerah, Sugeng Riyadi SH menjelaskan, wacana mengenakan pajak di awal setahun sekalian dengan maksud mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame.

“Saat ini yang berlaku, pemasang iklan di reklame baliho dikenakan awal yaitu IMB, kemudian besarnya atau ukuran materi yang dipasang. Saat baliho kosong, maka pendapatan dari sektor reklame tidak terisi lagi,” ungkapnya, Jumat (17/1).

Ketika aturan pajak setahun sekalian untuk baliho, maka pihak biro jasa akan berupaya agar baliho tersebut selalu terisi. Sehingga pendapatan akan kembali didapatkan dan menjadi masukan pendapatan bagi Pemkab Purbalingga.

Kedepan, sebelum realisasi aturan tersebut, tentunya diupayakan studi banding. Yaitu oleh tim terkait seperti dari Bagian Hukum Setda, Sat Pol PP, DPMPTSP dan Bakeuda. Saat ini yang sudah berjalan di Pemkot Sukoharjo, Solo.

“Kami berusaha membantu OPD terkait agar PAD terdongkrak maksimal. Sehingga semua bersatu menyamakan persepsi dan melaksanakan peningkatan PAD. Nantinya selaku penegak perda, Sat Pol PP juga bisa lebih tepat dan optimal,” tambahnya.

Sugeng mencontohkan, saat pemasangan pertama ada pemasukan Rp 1,5 juta satu baliho. Jika di Purbalingga saat ini ada 100 titik baliho, maka sudah bisa dipastikan muncul pendapatan Rp 100 juta lebih. Jika baliho tersebut tidak menepati aturan main, maka bisa ditertibkan Sat Pol PP. ketika sudah ditertibkan otomatis dirobohkan dan saat pemasangan baru, maka kena pajak lagi.

“Gagasan atau wacana ini jelas akan kami konsultasikan kepada pimpinan. Karena menyangkut beberapa OPD dan berbagai pertimbangan,” tegasnya.

Sumber: radarbanyumas.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only