Insntif Repatirasi Ungkit Investasi

JAKARTA. Pemerintah bakal memperbaharui ketentuan Badan Usaha Tetap (BUT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakkan untuk penguatan perekonomian atau omnimbus law Perpajakkan. Aturan sapu jagat ini bakal mengubah konsep perpajakan luar negeri dari sistem worldwide menjadi sistem teritorial.

Sistem baru tersebut bakal mengatur tentang penghasilan tertentu dari luar negeri. Pertama, penghasilan tertentu dari luar negeri yang berasal dari Badan Usaha Tetap (BUT) dan diinvestasikan kembali ( repatriasi) di Indonesia tidak akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) dengan jumlah minimal 30%. Jika kurang dari 30%, maka selisih investasi sampai dengan 30% terkena PPh. Adapun laba setelah pajak diluar negeri tidak kena PPh.

Kedua, pengenaan PPh bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dengan keahlian tertentu atas penghasilan dari Indonesia yang berlaku selama empat tahun pertama. Hestu Yoga Saksama, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebut ketentuan dalam omnimbus law perpajakkan tersebut bertujuan untuk mendorong subjek pajak di dalam negeri yang punya penghasilan dari dividen di luar negeri, mau membawa pulang dana ke dalam negeri.

Sedangkan perhitungan pajak atas laba dari BUT, ternyata pemerintah akan tetap mengenakan pajak laiknya laba perusahaan dari Wajib Pajak(WP) badan dalam negeri. Aturan ini juga berlaku bagi kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi dari luar negeri. Mereka tetap terkena pajak (PPh) dari penghasilan yang di dapatkan dari usaha di dalam negeri .  sebab saat ini pemerintah masih merujuk pada aturan yang lama. Sementara untuk aturan yang lama. Sementara untuk aturan teknisnya  masih dalam proses perumusan.

“kami tetap berupaya untuk mendorong laba BUT diinvestasikan kembali di Indonesia,” kata Yoga kepada KONTAN, Rabu (22/1). Ia menyebut ketentuan perpajakan BUT untuk KKKS di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan bakal tetap ada. Di pasal26 (4), jika penghasilan kena pajak stelah dikurangi pajak BUT diinvestasikan tidak kena PPhb final 20%.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only