Kembangkan Kompleks Petrokimia, Chanda Asri Dapat Tax Holiday

JAKARTA, – PT Chandra Asri Petrochemical Tbk menerima persetujuan dari Kementerian Keuangan mengenai perolehan Tax Holiday untuk pengembangan kompleks petrokimia kedua, PT Chandra Asri Perkasa.

Tax Holiday tersebut meliputi pembayaran Pajak Penghasilan Badan Chandra Asri Perkasa pada 20 tahun pertama beroperasi sebesar 100 persen, serta 2 tahun berikutnya sebesar 50 persen.

Tax Holiday merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong investasi di Indonesia dan memacu pertumbuhan ekonomi.

“Kami menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Kementerian Keuangan dan Pemerintah Indonesia atas dukungan yang berkelanjutan terhadap peningkatan iklim investasi secara keseluruhan dan kemudahan dalam melakukan bisnis,” kata Presiden Direktur Chandraa Asri Erwin Ciputra dalam keterangannya, Selasa (21/1/2020).

Erwin menyebut kebijakan ini tidak hanya akan membantu para pelaku bisnis seperti Chandra Asri dalam mengamankan investasi yang dibutuhkan, tetapi juga menandakan komitmen Indonesia untuk menarik investor.

Saat ini, Indonesia merupakan net importir produk petrokimia dengan lebih dari 50 persen Olefins dan Polyolefins yang telah diimpor. Beroperasinya Chandra Asri Perkasa nanti, imbuh Erwin, akan membantu mengurangi impor produk petrokimia Indonesia, meningkatkan perekonomian hilir dalam negeri, serta meningkatkan neraca pembayaran negara.

“Kompleks petrokimia kedua Chandra Asri akan melipatgandakan kapasitas produksi kami saat ini, dari 4 juta ton per tahun, menjadi 8 juta ton per tahun dengan diversifikasi produk mulai dari Polyethylene, Polypropylene, aromatics (Benzene, Toluene, and Xylene), Mixed C4 dan Py-Gas,” terang Erwin.

Produk-produk tersebut pada akhirnya digunakan untuk memproduksi kemasan, pipa, kabel, kendaraan, dan barang-barang rumah tangga konsumen, serta ditujukan untuk memenuhi permintaan domestik yang terus meningkat.

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only