Begini Cara Bea Cukai Bedakan Barang Impor & Lokal Kena Pajak BM dari Batam

BATAM – Kepala Kantor KPU BC Batam Susila Brata memberikan pejelasan terkait PMK 199/2019 yang membuat para seller online di Batam jadi galau.

Pasalnya, dalam aturan terbaru tersebut, pajak yang biasanya dikenakan untuk barang dengan nilai minimal 75 dolar AS kini menjadi 3 dolar AS.

Susila memastikan, barang yang akan kena aturan tersebut hanyalah produk impor saja.

Sedangkan produk lokal tidak akan dikenakan pajak BM (bea masuk) karena tujuan pajak ini memang untuk melindungi barang lokal.

Hal ini dilakukan Kementerian Keuangan untuk membantu industri kecil atau industri lokal di Indonesia.

“Jadi kita di sini melakukan ini untuk menekan jumlah produk impor agar barang kita menguasai negeri sendiri. Jangan sampai Indonesia banjir barang-barang impor dari luar negeri,” kata Susila.

Lantas, bagaimana cara mendeteksi barang apakah itu buatan lokal atau impor yang kena pajak BM.

Susila mengatakan, saat ini BC Batam punya alat untuk mendeteksi apakah barang tersebut impor atau lokal.

“Kita tahu barang impor dan barang lokal. Bisa kita deteksi. Barang lokal tidak kita kenakan pajak seperti BM. Aturan ini untuk melindungi semua. Kalau kita lihat lebih tinggi lagi itu keuntungan produk dalam negeri,” jelasnya.

Terakhir Susila juga menerangkan sejumlah barang yang terkena pajak BM di antaranya sepatu, garmen, tas mereka akan dikenakan pajak jika melebihi USD 3.

Sementara ada juga beberapa barang yang tidak dikenakan pajak BM seperti barang titipan, barang pindahan dan barang lokal Batam.

“Dengan adanya ini, kita bisa mengetahui kalau PMK 119/2019 itu untuk melindungi produk Batam. Kalau barang lokal Batam yang akan dibawa keluar Batam tidak akan dikenakan pajak BM,” tegasnya.

Apalagi Batam yang diketahui merupakan wilayah FTZ yang memang bebas dari Pajak.

Jika barang masuk dari Luar Negeri (LN) ke Jakarta dikenakan Biaya Masuk (BM), namun barang yang masuk ke Batam tidak dikenakan biaya masuk karena Batam wilayah FTZ.

“Jadi poin permasalahannya di sini. Barang yang masuk ke Batam tidak dikenakan biaya masuk, tapi setelah keluar Batam tentunya dikenakan biaya dong. Karena itu barang dari luar Negeri,” sebut Susila menejelasakan, Senin (20/1/2020) sore.

Dalam peraturan yang baru ini menurut Susila pemerintah tidak mengambil Pajak Penghasilan atau PPH.

“Peraturan baru ini kita tidak mengambil PPH. Jadi mekanismenya sama saja, kalau barang impor tetap kita minta biaya masuk jika dikeluarkan dari Batam. Kalau produk lokal tidak, tapi tetap kena PPN 10 Persen di atas USD 3. Tujuan kita agar produk lokal kita itu lebih dikenal lagi di Indonesia. Jangan sampai Indonesia dibanjiri barang Impor,” sebut Susila lagi.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only