Restitusi Pakai Faktur Palsu, PT GSG Rugikan Rp 9 Miliar

Jakarta, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Barat Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil menindak pemalsu faktur pajak. Tindak pidana perpajakan korporasi yang melibatkan PT Gemilang Sukses Garmindo (GSG) tersebut setidaknya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.

Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Barat Erna Sulistyowati mengatakan, perusahaan garmen tersebut, dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) menggunakan faktur pajak palsu. PT GSG, kemudian mengajukan restitusi PPN.

“Indikasi fraud atas pelaporan SPT wajib pajak dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak,” kata Erna, Senin (10/2).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto menyampaika, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) diterima dari penyidik di Kanwil Pajak Jakarta Barat pada tanggal 29 Juli 2019. Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan berkas perkara dan penelitian berkas perkara.

Adapun proses persidangannya akan segera dilakukan setelah pihaknya melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat sambil menunggu majelis hakim. “Hari ini kami koordinasi untuk melakukan penyerahan berkas perkara yang selanjutnya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Siswanto.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only