Minuman Berpemanis Dikenakan Cukai, Pengusaha: Ini Akan Menurunkan Penjualan

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menolak pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis karena akan menggerus omset mereka. Itu artinya negara akan kehilangan penerimaan pajak sekitar Rp700 miliar.

Hal lain, rencana tersebut tidak tepat waktu lantaran kondisi perekonomian yang tengah lesu. “Kami menyesalkan di tengah situasi ekonomi sedang jelek, akan menambah beban industri,” ujar Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman dilansir dari BBC Indonesia, Jumat (21/2/2020).

“Pengenaan cukai ini akan menurunkan penjualan dan menurunkan penerimaan negara karena dari pph badan, pph 21, dan ppn akan turun drastis. Sehingga antara penerimaan cukai dan pengurangan pajak-pajak lain, ya lebih besar pengurangan pajak,” sambungnya.

Catatan Gapmmi, setidaknya ada enam ribu perusahaan menengah dan besar dan 1,6 juta usaha kecil yang memproduksi minuman berpemanis serta soda.

Jika merujuk pada data itu, ia mempertanyakan niat pemerintah untuk mengendalikan penyakit diabetes di Indonesia. Pasalnya, pengenaan cukai hanya ditujukan kepada pabrikan yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan usaha kecil atau rumahan.

“Makanya ini mencari penerimaan atau mengendalikan? Kalau mengendalikan, tidak tepat karena masih ada 1,6 juta,” pungkasnya.

Selain itu, para pengusaha skala besar perlahan-lahan telah mengurangi bahkan mengganti bahan gula di produknya sehingga baik untuk kesehatan. Berkebalikan dengan usaha kecil, katanya.

“Pelaku usaha menengah dan besar sedang melakukan berbagai upaya misalnya melakukan reformulasi dengan menggunakan bahan-bahan yang baik untuk kesehatan dan mengurangi penggunaan gula.”

“Misalnya penggunaan stevia sebagai pengganti gula yang berkalori rendah,” katanya.

Sumber : Oke Zone

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only