Cukai Plastik, Minuman, dan Usaha Pemerintah Kerek Penerimaan Negara

Pemerintah berencana mengenakan cukai pada kantong plastik, minuman berpemanis, hingga kendaraan bermotor dengan emisi karbon. Dari tambahan objek cukai tersebut, pemerintah berharap dapat mengerek penerimaan negara hingga Rp 23,55 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar. Cukai berlaku untuk kantong plastik yang memiliki ketebalan di bawah 75 mikron, namun tidak berlaku untuk barang ekspor, rusak, dan non-pabriksi.

“Kami usulkan tarif cukainya Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu per kilogram agar masyarakat tidak kaget,” kata Sri Mulyani dalam paparannya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Jakarta pada Rabu (19/2) lalu.

Dengan asumsi konsumsi 53 juta kilogram plastik per tahun, negara berpotensi memperoleh penerimaan sebesar Rp 1,6 triliun dari cukai plastik. Sebagai perbandingan, berikut adalah tabel tarif cukai plastik di berbagai negara:

Sedangkan, untuk minuman berpemanis, tarif cukainya akan ditetapkan menurut kadar gula yang dikandungnya. Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai Rp 1.500 per liter untuk produk teh kemasan dan Rp 2.500 per liter untuk minuman berkarbornasi dan minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, serta minuman yang mengandung konsentrat.

Dengan tarif tersebut, negara berpotensi mendapat penerimaan negara sebesar Rp 6,25 triliun. Cukai akan dikecualikan untuk produk yang sederhana, terbuat dari madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, dan barang eskpor, maupun barang yang sudah rusak.

Kemudian, Kementerian Keuangan juga mengusulkan cukai untuk kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon. Nantinya, detail tarif cukai akan didasarkan pada emisi karbon yang dihasilkan oleh tiap-tiap jenis kendaraan.

Potensi penerimaan negara atas cukai kendaraan motor tersebut mencapai Rp 15,7 triliun. Jumlah tersebut dengan asumsi potensi penerimaan cukai emisi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai konsekuensi shifting.

“Cukainya diberikan pada pabrik, bukan pengguna. Jadi setiap produsen harus membayar,” kata Sri Mulyani.

Cukai akan dikecualikan pada kendaraan yang tak menggunakan bahan bakar minyak, kendaraan pemerintah, kendaraan khusus seperti ambulans, dan kendaraan yang akan diekspor.

Meski mendatangkan penerimaan, sesuai Undang-Undang nomor 37 tahun 2007, pengenaan cukai dilakukan guna membatasi konsumsi masyarakat terhadap barang-barang tersebut. Pada plastik, pengenaan cukai diharapkan mengurangi penggunaannya hingga 50%. Sedangkan pengenaan cukai emisi diharapkan membuat masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Pada produk minuman berpemanis, kesehatan menjadi pertimbangan utama pemerintah. “Diabetes adalah salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus tumbuh” kata Sri Mulyani.

Dalam pertemuan pekan lalu tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun menyetujui usulan pemerintah untuk mengenakan cukai plastik. Namun, detail produk plastik yang menjadi obyek cukai dan tarifnya masih akan dikaji dan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

“Komisi XI DPR menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik,” ujar Ketua Rapat Komisi Keuangan Dito Ganinduto.

Selain menyetujui pengenaan cukai produk plastik, DPR meminta pemerintah menyusun road map perluasan barang kena cukai lainnya.

Ditentang Pengusaha
Rencana pengenaan cukai langsung ditentang pengusaha. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia atau Inaplas menyebutkan rencana pemerintah menerapkan cukai produk plastik berpotensi menghambat investasi hingga US$ 5 miliar atau setara Rp 69 triliun.

Di sisi lain, pelaku industri menilai penerapan cukai plastik belum tentu dapat mangatasi masalah sampah. Sebab, industri plastik daur ulang akan terdampak. “Padahal produksi plastik daur ulang paling rendah emisi karbonnya dibandingkan kemasan jenis lain,” kata Direktur Pengembangan Bisnis Inaplas Budi Susanto Sadiman kepada Katadata.co.id, Kamis (20/2).

Menurut dia, pemerintah harus belajar dari negara-negara maju seperti Jepang dalam mengatasi sampah plastik. “Di Jepang, penanganan sampah tidak merugikan industri,” kata dia.

Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) pun menolak rencana pemerintah mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis. Sebab, pengenaan cukai akan menyebabkan kenaikan harga jual.

Sekretaris Jenderal ASRIM Suroso Natakusuma memprediksi harga minuman berpemanis akan naik 30-40% setelah dikenai cukai. Adapun, rata-rata harga teh kemasan saat ini Rp 1.500/liter, minuman berkarbonasi Rp 2.500/liter, dan minuman lainnya Rp 2.500/liter.

Berdasarkan data ASRIM, produksi teh kemasan pada 2016 mencapai 2,19 miliar liter, minuman karbonasi 747 juta liter, dan minuman lainnya (energy drink, kopi, konsentrat, dan lainnya) 808 juta liter.

Kementerian Keuangan memproyeksikan, produksi minuman berpemanis akan turun masing-masing sebesar 8,03% setelah dikenakan cukai. Teh kemasan diperkirakan produksinya menjadi 2,02 miliar liter, minuman berkarbonasi menjadi 687 juta liter, dan minuman lainnya sebesar 743 juta liter.

Suroso pun skeptis kebijakan pemerintah ini diambil semata untuk alasan kesehatan. Sebab, Asupan kalori masyarakat Indonesia paling banyak berasal dari nasi. “Proporsi minuman berpemanis terhadap kalori masyarakat hanya 6-7%. Kecil sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menilai pengenaan cukai minuman berpemanis justru berpotensi menurunkan pendapatan pajak.

Pasalnya daya beli masyarakat akan berkurang seiring dengan kenaikan harga minuman berpemanis. “Pengenaan cukai bisa menurunkan daya beli masyarakat. Belum ada data yang menunjukkan pengenaan cukai bisa menurunkan penyakit tidak menular (PTM) dan obesitas ,” katanya.

Penerimaan Negara Merosot
Rencana pemerintah memperluas objek cukai bersamaan dengan merosotnya penerimaan negara. Pada Januari 2020, penerimaan negara tercatat sebesar Rp 103,7 triliun, atau turun 4,6% dari periode sama tahun lalu. Perolehan tersebut berasal dari penerimaan dalam negeri, yaitu penerimaan perpajakan Rp 84,7 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak Rp 19 triliun.

Selain itu, belanja negara tercatat sebesar Rp 139,8 triliun turun 9,1% dibandingkan periode sama tahun lalu. Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 71,4 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 68,4 triliun.

Alhasil, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Januari 2020 sebesar Rp 36,1 triliun atau 0,21% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai tersebut lebih kecil dari periode sama tahun lalu, yakni Rp 45,1 triliun atau 0,28% terhadap PDB.

Tahun ini, defisit APBN ditargetkan sebesar Rp 307,2 triliun atau 1,76% dari PDB. Target tersebut lebih rendah dari realisasi tahun lalu yang sebesar 2,2% terhadap PDB.

Lebih Berhati-hati
Persetujuan DPR untuk memperluas objek cukai tak membuat pemerintah langsung tancap gas. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, implementasi kebijakan ini masih akan dikaji dengan saksama.

Pemerintah, kata dia, akan sebisa mungkin merancang agar kebijakan tak membebani masyarakat. Apalagi, perekonomian dalam negeri sedang melemah.

“Sehingga harus dilihat waktunya, sisi berapa tarifnya dan produk apa saja yang terkena, nanti kami akan kaji secara hati-hati dan akan dibahas lagi,” kata dia.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only