Pengiriman Barang Bekas Asal Batam Keluar Daerah Kena Pajak

Pengiriman barang bekas dari Batam keluar daerah, tetap dikenakan bea masuk dan pajak. Namun, ada pengecualian untuk pengiriman barang bekas pribadi, asal memiliki surat pindah atau keterangan berhenti bekerja (resign) dari suatu perusahaan.

Kepala Kantor Pos Indonesia Batam, Masni Gardenia Augusta, menjelaskan aturan itu untuk menghindari adanya pengiriman barang bekas untuk diperjualbelikan. Aturan itu semakin diperketat dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

“Untuk barang bekas memang kena pajak, apalagi barang bekas dari luar negeri, itu ada bea masuknya juga,” ujar Masni seperti dikutip Batam Pos (Jawa Pos Group), Minggu (1/3).

Menurut dia, pengecualian berlaku untuk pengiriman barang pribadi keluar Batam. Asalkan, masyarakat yang hendak mengirim barang menyertakan surat pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, atau bisa juga menggunakan surat resign tersebut.

“Surat pindah atau resign untuk membuktikan kalau barang tersebut memang barang pribadi dari si pengirim,” ujar Masni.

Dijelaskannya, aturan itu sudah lama berlaku dan diterapkan Bea Cukai Batam. Hal itu dikarenakan Batam termasuk daerah Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas yang memang setiap barang masuk tidak dikenakan pajak.

“Harus ada surat mutasi, untuk membuktikan itu bukan barang untuk dijual,” jelas Masni.

Menurut dia, dengan adanya surat resign atau pindah dari Disduk, paket yang didapatkan masyarakat juga lebih murah dan mudah dibanding paket lainnya. “Kalau barang bekas milik pribadi, pastinya lebih dipermudah,” ujar Masni.

Sebelumnya, Masni juga menjelaskan bahwa pengiriman barang terbagi ke dalam 5 kategori. Yakni, e-Commerce atau umum, Industri Kecil Menengah (IKM), Transit, Retur dan Personal Effect. “Nah, yang dikenakan biaya masuk dan pajak itu hanya untuk barang e-Commerce atau umum, dan produk IKM hanya kena pajak. Sedangkan pengiriman lain, gratis bea masuk dan pajak,” rinci Masni.

Meski bebas bea masuk, namun produk IKM yang dijual ke daerah lain tetap kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Sumber: Jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only