Pemerintah bebaskan pajak penghasilan pribadi dan badan usaha

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah segera membebaskan sementara pajak penghasilan atau PPh pasal 21 dan 25 yang berlaku bagi orang pribadi dan badan usaha.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut stimulus fiskal tersebut diberikan guna menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian domestik. “Dari sisi pembahasan teknis, di Kementerian Keuangan sudah 95% selesai,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri. Sementara PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran oleh pengusaha maupun badan usaha.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya telah mengkaji batas waktu pemberlakukan pembebasan pajak tersebut.

Kemenkeu juga telah mengkalkulasi dampak relaksasi pajak ini pada perekonomian domestik. Namun, Mantan Direktur Bank Dunia ini mengaku masih menunggu keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan para menteri lainnya. “Harus dipresentasikan dahulu,” ujarnya.

Mekanisme pembebeasan sementara PPh Pasal 25 juga telah disiapkan. “Hanya masalahnya masih dipikirkan berapa lama diberikan dan untuk sektor apa saja,” kata dia.

Pemerintah juga akan terus menciptakan sejumlah skenario guna menangkal virus corona terhadap perekonomian. Apalagi, kondisi saat ini penuh dengan ketidakpastian. Pembebasan sementara PPh ini merupakan salah satu amunisi. Ia menegaskan pemerintah akan tetap responsif dan waspada terhadap kondisi yang akan datang.

Sumber: Kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only