Ditjen Pajak Relaksasi Pajak bagi Industri Padat Karya

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas pajak penghasilan atas perluasan usaha bagi industri padat karya Wajib Pajak (WP). Meski begitu, setiap pelaku badan usaha harus memenuhi semua persyaratan yang telah diatur Ditjen Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengutarakan, fasilitas pajak penghasilan atas perluasan usaha tersebut berupa pengurangan penghasilan neto 60 persen dari jumlah penanaman modal.

“Pengurangan penghasilan itu dilakukan melalui pembebasan selama enam tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi. Masing-masing sebesar 10 persen per tahun,” kata Hestu, Kamis (19/3/2020).

Fasilitas ini, lanjut Hestu, tersedia untuk penanaman modal pada 45 bidang usaha. 45 bidang usaha itu tercatat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sepanjang badan usaha sudah mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia.

Untuk ketentuannya, kata Hestu, setiap badan usaha mengajukan permohonan fasilitas melalui Online Single Submission (OSS). “OSS harus dilakukan sebelum mulai berproduksi komersial dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal dari para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal,” tutur Hestu.

Lebih lanjut Hestu menyampaikan, badan usaha wajib pajak yang telah mendapat fasilitas, wajib menyampaikan laporan tentang jumlah realisasi penanaman modal dan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia pada setiap tahun. “Paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Hestu, aktiva yang mendapat fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu enam tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas, kecuali diganti dengan aktiva yang baru.

Sumber : inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only