Belum Bisa Bisa Lapor Pajak? Tenang, Sanksi Dihapuskan!

Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menghapuskan sanksi administrasi maupun keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2019.

Batas akhir penyampaian SPT OP Tahun Pajak 2019 berakhir pada 31 Maret. Namun, akibat wabah penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administrasi apabila terdapat wajib pajak yang belum melaporkan SPT maksimal hingga 30 April 2020.

“Sebagai akibat penyebaran virus corona, maka sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 ditetapkan sebagai keadaan kahar,” tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2020).

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-156/PJ/2020 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019. Keputusan ini mengatur beberapa ketentuan.

“Kepada wajib pajak OP yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan,” tulis keterangan resmi otoritas pajak.

Selain itu, wajib pajak OP yang menjadi peserta program amnesti pajak dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan, atau realisasi penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada tanggal 30 April 2020.

Adapun wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada tanggal 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.

Sementara itu, pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Mei 2020 mendatang.

“Upaya hukum dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua,” tulis keterangan resmi otoritas pajak.]

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only