Dampak Wabah Corona DJP Beri Kelonggaran Pelaporan Wajib Pajak, Berikut Penjelasannya!

PONTIANAK – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat merespon kebijakan dari DJP Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Memberikan kelonggaran kepada wajib pajak orang pribadi peserta terkait kewajiban melaporkan realisasi terhadap investasi atau penempatan harta bergerak ataupun tidak bergerak lainnya akibat dari wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal tersebut dibenarkan, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Farid Bachtiar, penyebaran corona virus atau Covid-19 berdampak kepada pekerjaan atau kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak perpajakannya.

“Kami memberikan kebijakan perpajakan berupa pengecualian pengenaan sanksi administrasi perpajakan, pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan,” jelasnya, Rabu (25/3/2020).

Kemudian, laporan penempatan harta tambahan, permohonan keberatan, penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua. Serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak ataupun surat tagihan Pajak yang kedua.

“Tentunya ini meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19,” terangnya.

Selanjutnya, Farid menyebutkan beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh DJB melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak bernomor: Kep-156/PJ/2020, 20 Maret 2020.

“Sebagai akibat penyebaran virus corona atau Covid-19, maka sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeur),” ungkapnya.

Sehingga, kepada wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2019.

Kemudian yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan.

Tak hanya itu saja, Farid juga mengataakan untuk wajib pajak orang pribadi yang menjadi peserta program amnesti pajak dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan.

Berkaitan dengan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan, atau realisasi penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada tanggal 30 April 2020.

“Kebijakan selanjutnya, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 tanggal 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan,” imbuhnya.

Selain itu, kebijakan yang meringankan wajib pajak lainnya untuk pengajuan upaya hukum tertentu, yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020.

“Diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Mei 2020 mendatang,” jelasnya.

Terkait upaya hukum yang dimaksud yakni permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua.

Selanjutnya, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua.

Sementara itu, Kepala Bidang P2humas DJP Kalimantan Barat, Vadri Usman menuturkan terkait penyampaian laporan SPT Tahunan, sementara waktu pihaknya menghentikan layanan tatap muka.

“Untuk pelaporan SPTdilakukan secara daring,” katanya.

Lebih lanjut, Vadri mengungkapkan di tahun 2020 ini target pencapaian pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Kalimantan Barat.

“Target pencapaian tahun 2020 ini 270.310 atau sudah 59,16 persen,” imbuhnya. (*)

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only