Aturan Teknis Pajak Transaksi Elektronik atau Digital Segera Disiapkan

Pemerintah segera menyiapkan regulasi teknis terkait pemajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Rencana pemerintah tersebut menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Kamis (2/4/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, ketentuan perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE yang awalnya masuk dalam RUU Omnibus Law Perpajakan juga ikut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah akan segera menyiapkan aturan turunan yang menyangkut pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan pajak transaksi elektronik (PTE) tersebut.

“Kita segera siapkan PP [peraturan pemerintah] dan PMK [peraturan menteri keuangan] untuk melaksanakan Perpu tersebut. Mudah-mudahan segera bisa efektif,” kata Hestu.

Dalam Perpu tersebut diatur pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. Ada pula PPh atau PTE atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Selain itu, sejumlah media nasional juga masih menyoroti penurunan tarif PPh badan. Otoritas memastikan penurunan tarif mulai berlaku untuk tahun pajak 2020 sebagai upaya untuk meringankan beban korporasi yang terdampak pandemi virus Corona (COVID-19).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Rancangan Aturan Teknis

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah sudah memiliki rancangan aturan teknis terkait pengenaan pajak atas PMSE tersebut karena norma dasarnya sudah tertuang dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.

Otoritas menilai transaksi elektronik melonjak tajam di tengah virus Corona karena masyarakat mengurangi mobilitas fisiknya. Oleh karena itu, pemerintah ingin memungut pajak pada perusahaan-perusahaan digital yang mendapat keuntungan besar dari masyarakat Indonesia sehingga ketentuan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan ditarik ke dalam Perpu.

  • Sudah Lumrah

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menilai aturan tersebut relevan dengan kondisi perpajakan di dalam situasi apapun. Pengenaan pajak di era saat ini tidak lagi hanya mengacu kepada kehadiran kantor seara fisik, tetapi juga kehadiran manfaat ekonomi.

“Hal itu sudah lumrah diterapkan di ranah global. Jadi, dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dalam situasi seperti sekarang ini, kebijakan itu tepat,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Menjamin Kesetaraan

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pemajakan terkait PMSE relevan untuk diberlakukan saat ini. Hal tersebut untuk menjamin kesetaraan pelaku usaha PMSE dalam negeri dan luar negeri agar tidak terjadi ketimpangan perlakuan pajak.

Dengan adanya pergeseran aktivitas perekonomian ke aspek digital, secara otomatis penggunaan penyelenggara PMSE luar negeri juga meningkat. “Harusnya ini juga selaras dengan kepatuhan dan pembayaran pajak kepada Indonesia sebagai negara pasar,” katanya.

Bawono juga menilai Perpu No. 1/2020 masih mengupayakan pengenaan pengenaan PPh. PTE baru dikenakan apabila pengenaan PPh tidak memungkinkan. Dengan ini, Indonesia sesungguhnya masih memberikan ruang pengenaan PPh secara ketentuan umum maupun pemungutan yang sejalan dengan konsensus global jika nantinya disepakati. (Bisnis Indonesia)

  • Mencegah Terjadinya PHK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% melalui Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Waktu penurunan pun lebih cepat dibandingkan usulan dalam Omnibus Law Perpajakan.

“Artinya yang ada di dalam Omnibus Law Perpajakan kita tarik untuk dimajukan di 2020 sebagai bagian dari pengurangan beban pada sektor korporasi sehingga mereka tidak mengalami tekanan untuk kemudian menciptakan PHK atau kebangkrutan,” katanya. (Kontan/DDTCNews)

  • Penyesuaian PPh Pasal 25

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% akan langsung disesuaikan untuk wajib pajak yang memakai mekanisme angsuran PPh Pasal 25.

“Dengan ditetapkannya tarif PPh WP badan sebesar 22% melalui Perpu No. 1/2020 maka angsuran PPh Pasal 25 WP badan untuk tahun ini juga sudah akan menyesuaikan,” katanya. (DDTCNews)

  • Sektor Penerima Insentif Diperluas

Pemerintah akan memperluas penerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dari sebelumnya hanya diberikan kepada karyawan industri manufaktur. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif itu emungkinan akan juga dinikmati karyawan di sektor pariwisata, pertanian, hingga perkebunan.

“PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja akan diperluas seperti pariwisata dan penunjangnya, atau sektor-sektor lain yang langsung terdampak,” katanya.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only