Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan hingga 2022, Ini Cara Menghitungnya

Jakarta – Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk 2020 sudah dapat menggunakan tarif PPh badan 22 persen sesuai Perpu No.1/2020.

Hal tersebut tertulis dalam Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No.SP-13/2020 tentang Implementasi Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan dalam Penghitungan PPh Pasal 29 dan Angsuran PPh Pasal 25, Sabtu (4/4/2020).

Sesuai Perppu Nomor 1/2020, pemerintah telah menurunkan tarif PPh badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Penghitungan PPh untuk tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif 25 persen. Dengan demikian, penghitungan dan setoran PPh kurang bayar yang dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif yang lama, yaitu 25 persen.

“Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran PPh badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya,” dikutip dari keterangan tertulis tersebut, Sabtu (4/4/2020).

Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Sedangkan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, tapi sudah menggunakan tarif baru 22 persen.

Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25.

Otoritas mengingatkan pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Pembayaran pajak menjadi wujud partisipasi masyarakat (wajib pajak) dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus Corona dan membantu sesama, terutama yang paling terdampak.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only