Sanksi Administrasi Wajib Pajak Dihapus

JAKARTA. Derektorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Memeberikan sejumlah Kelonggaran kepada wajib pajak (WP). Kebijakan ini dengan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi di tengah meluasnya wabah Covid-19.

Relaksasi ini tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 156 Tahun 2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona-19.Beleid ini berlaku Jumat (20/3) lalu.

Kelonggaran kebijakan yang dimaksud, pertama, sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2019 dan keterlambatan pembayaran kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2019.

Kedua, perpanjangan waktu penyampaian laporan keikutsertaan dalam pengampunan pajak alias tasx amnesty untuk WP orang pribadi hingga 30 April 2020 mendatang. Laporan yang dimaksud, berupa realisasi pengalihan aset dan investasi harta tambahan dan atau laporan penempatan harta tambahan.

Ketiga, penghapusan sanksi administrasi berupa denda administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh).

Keempat, pajak memperpangjang batas waktu pengajuan permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusansanksi administrasi yang kedua, dan penguranganatau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua sampai 31 Maret 2020. Adapun batas waktu permohonan sebelumnya berakhir pada 15-30 Maret 2020.

Meskipun demikian, relaksasi ini hanya berlaku pada keadaan kahar akibat Covid-19. Adapun Ditjen Pajak telah menetapkan keadaan kahar alias force majeur sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengapresiasi langkah otoritas pajak ini. Menurut Darussalam, skema tersebut efektif memberi stimulus kepada WP orang pribadi di berbagai negara dalam kondisi saat ini. Sebut aja, Amerika Serikat (AS), Korea Selatan, dam Arab Saudi.

“Relaksasi yang sudah dilakukan Indonesia bagi WP dalam situasi saat ini pada dasarnya sudah sangat baik dan memperlihatkan respons cepat pemerintah,”kata Darussalam.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only