Relaksasi Membuat Laporan SPT Turun

JAKARTA. Wabah Covid-19 ternyata berdampak pada aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Itu terlihat dari penurunan jumlah pelapor SPT PPh.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat,realisasi penyampaian SPT PPh hingga Jumat (27/3) baru 8,4 juta wajib pajak, baik orang pribadi karyawan dan non-karyawan mampu badan usaha.

Di periode yang sama tahun lalu,total wajib pajak yang melaporkan SPT PPh mencapai 9,3 juta wajib pajak,baik orang pribadi ataupun badan usaha. Artinya, ada penurunan sebesar 9,67% dalam pelaporan SPT PPh tahun ini.

Menurut otoritas pajak, penurunan pelapor SPT Merupakan konsekuensi dari relaksasi yang mereka berikan.Yakni, berupa perpanjangan batas waktu pelaporan dari yang biasanya berakhir pada 30 Maret jadi 30 April.

“Memang, saat ini pelaporan SPT Tahunan melambat setelah diberikan relaksasi batas waktu pembayaran pajak dan Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi menjadi tanggal 30 April 2020,”kata Hestu Yoga Saksama,Direktur Pelayanan,Penyuluhan,dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak kepada KONTAN, kemarin (27/3).

Tak hanya itu, Ditjen Pajak lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Keputusan 156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Korona 2019,juga merelaksasi sejumlah hal.

Misalnya, pertama, penghapusan sanksi administrasi  atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang Pribadi tahun pajak 2019. Dan, keterlambatan pembayaran kurang dibayar salam SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2019.

Kedua, penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh.

Ketiga, memperpanjang batas pengajuan permoonan keberatan,pengurangan, atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, juga pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua sampai 31 Maret 2020.

Tapi, Yoga menegaskan, Ditjen Pajak tetap berupaya mengejar target pelaporan SPT Tahunan PPH, meski ada relaksasi dan keterbatasan sosialisasi. Sebab, saat ini tidak mungkin melakukan bimbingan tatap muka.

Informasi saja, otoritas pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak alias pelaporan SPT Tahunan pada 2020 berkisar 80%-85%. Target tersebut naik dari pencapaian kepatuhan formal tahun lalu di level 72,9%. Namun, Ditjen pajak optimistis, target yang lebih tinggi itu bisa terealisasi karena masih ada waktu sampai akhir April. Bawono Kristiaji,pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC),mengatakan, tidak banyak yang bisa Ditejen Pajak lakukan saat ini, selain panduan dan sosialisasi secara online. Tapi, kantor pajak bisa meingkatkan kepatuhan material lewat pemanfaatan data pihak ketiga.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only