Terdampak Corona, Kemenperin Usulkan Stimulus Industri Otomotif

Jakarta – Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian stimulus kepada industri otomotif yang diperkirakan terkontraksi 50 persen akibat penurunan permintaan domestik dan luar negeri. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (Imatap) Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan Kemenperin terus bekoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mengambil kebijakan strategis dalam meminimalkan dampak wabah corona atau COVID-19 terhadap industri otomotif.

“Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat COVID-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor,” tuturnya dalam siaran resmi, Selasa, 7 April 2020.

Putu menyampaikan Kemenperin telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif nasional.

Untuk stimulus fiskal, Kemenperin memberikan relaksasi PPh Pasal 21, 22, dan 25 selama 6 bulan, restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 23/2020, serta memberikan pengurangan bea masuk impor.

Sementara stimulus nonfiskal diberikan dengan skema penyederhanaan atau pengurangan larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk trader bereputasi, serta penyederhanaan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Adapun, stimulus moneter akan diberikan berlandaskan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJamsostek.

Putu menyatakan usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri, termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II. Saat ini, usulan sedang dibahas guna kemungkinan pemberian stimulus baru.

Terkait dengan stimulus tahap II, Kemenperin juga mengusulkan pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif. Berdasarkan surat Menperin, sebanyak 593 pos tarif diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 kelompok sektor.

Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer, diusulkan sebanyak 45 pos tarif dengan prognosa impor April hingga September 2020 sebesar US$632.170 dan potential lost negara sebesar Rp924 miliar.

Terdampak Signifikan

Putu mengatakan dampak virus corona sangat dirasakan oleh industri otomotif nasional. Hal ini terlihat dari penurunan permintaan kendaraan bermotor dalam negeri.

Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah mengoreksi target penjualan pada 2020, yang diperkirakan mengalami kontraksi sebesar 50 persen.

“Terganggunya industri otomotif juga memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB khususnya terhadap PDB nonmigas sebesar 3,98 persen pada 2019,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran No 4/2020 mengenai pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Desease 2019.

Melalui surat edaran tersebut, perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan COVID-19 yang harus dijalankan oleh perusahaan industri ataupun pekerjanya.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only