Pelaku Usaha Butuh Kepastian Relaksasi Impor Buah dan Sayur

JAKARTA -Sekretaris Umum Asosiasi Eksportir-Importir Buah Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo), Hendra Jowono mengatakan pemerintah seharusnya menetapkan kebijakan relaksasi impor untuk berbagai produk buah dan sayur yang masuk ke Indonesia, saat ini, masyarakat membutuhkan produk buah dan sayur sebagai daya tahan tubuh mencegah Covid-19.

Sejak Januari lalu, kran impor buah-buahan tidak dibuka tapi justru dihambat oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Asosiasi sangat mengharapkan respon yang positif dan perdagangan yang fair,” ujar dia kepada Investor Daily, di Jakarta, Rabu (8/4).

Hendra menjelaskan, Asosiasi sudah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi perihal penerbitan RIPH dan Surat Persetujuan Impor (SPI) bernomor: 008/PRES/ASEIB/ III/2020 tertanggal 20 Maret 2020. Hendra bersama anggota asosiasi eksportir dan importir buah berharap Presiden Jokowi merespon surat terbuka tersebut dan menerima pendapat asosiasi.

Hendra mengatakan pihaknya juga berencana untuk mengirimkan surat terbuka kepada lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai pengusaha produk Hortikultura, pihaknya setuju dengan Presiden Jokowi yang telah mengingatkan dan melonggarkan peraturan impor.

“Apalagi kondisi saat ini sulit karena Covid-19.izin RIPH sampai sekarang belum ada dan kami minta Instruksi Bapak Presiden dijalankan,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, Andi Akmal Pasluddin menegaskan bahwa izin impor buah harus berdasarkan data yang valid dan neraca kebutuhan buah dalam negeri,jika memang kebutuhan dalam negeri kurang, maka tidak apa apa impor.

Pelaku usaha lainnya, Ketua Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), Valentino mengingatkan Kementan dan Kemendag agar kompak menjalankan amanat Presiden.

Ia mengritik bahwa selama ini keduanya lambat merespon dan merilis RIPH serta SPI di Kementerian masing-masing.

Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati juga menilai relaksasi impor untuk komoditas pangan, termasuk buah penting dilakukan. Namun demikian ia meminta tidak ada penghilangan kewajiban laporan survei karena hal tersebut adalah sistem penjaminan mutu impor pangan.

“Jadi intinya harus dipermudah, mau itu bawang atau buah impor. Jadi menyederhanakan birokrasi, bukan menghilangkan fungsi kontrol pangan impor,” ujar dia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, soal impor bawang putih dan bombai sudah tercantum dalam Permentan dan UU Nomor 13 tahun 2010. Namun dengan diterbitkannya Permendag 27 tahun 2020 maka kedua komoditas memperoleh pengecualian atas pengajuan RIPH.

Direktur Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto memastikan, pihaknya dengan Kemendag saling bersinergi.

Menteri Pertanian secara tegas telah menyampaikan bahwa posisi Kementan sejalan. Kementan selalu mengutamakan dan memastikan jaminan pangan bagi jutaan rakyat Indonesia.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only