1.159 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak

SLAWI – Sedikitnya 1.159 kendaraan dinas milik Pemkab Tegal yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan pelat merah yang baru membayar pajak kurang dari 10 persen.

”Kami mencatat ada 1.159 kendaraan dinas yang belum bayar pajak,” kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Tegal, Hernuryo Samekto, barubaru ini.

Dikatakan, pihaknya meminta dukungan ke Sekda Tegal, Widodo Joko Mulyono agar melayangkan surat secara tertulis kepada kecamatan, kelurahan, dan dinas-dinas untuk segera membayar pajak kendaraan.

Bahwa sampai triwulan pertama, penyerapan pajak kendaraan pelat merah bahkan belum mencapai angka sebesar 10 persen. ”Sampai Juni-Juli 2018, belum ada hasil yang maksimal. Kami sudah memetakan dan mendata ini sejak Maret 2018. Karenanya, kami meminta dukungan Sekda agar bisa dipercepat,” terangnya.

Menurut dia, tunggakan pajak kendaraan bagi pelat merah yg harus di bayar sebesar Rp. 114.356.350 dari Maret sampai Juli 2018. Jumlah pajak kendaraan itu berasal dari operasional kecamatan, kelurahan, dan dinas-dinas pada triwulan pertama. Dari hasil razia bersama pihak kepolisian pun, pihaknya kerap menjumpai kendaraan dinas seperti motor roda dua yang masa pajaknya habis.

”Jadi, ada motor dinas sejak 2016 belum diperbarui pajaknya. Saya pribadi heran, padahal anggaran untuk bayar pajak ada, tapi banyak yang nunggak,” sambung dia. Selain melakukan pendataan kembali, Hernuryo pun telah mengambil tindakan selanjutnya untuk bekerjasama dengan pihak Inspektorat Kabupaten Tegal.

Diakui Hernuryo, pihak Inspektorat telah menyetujui langkah kerja sama itu, sehingga tinggal menunggu hasil auditnya. ”Pihak Inspektorat sudah setuju. Kami tinggal menunggu hasil auditnya saja. Hasil pendataan ulang pun sudah kami berikan ke pihak Inspektorat,” tandasnya. (H64-32)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only