Corona, UMKM Bebas Pajak Selama 6 Bulan

Jakarta – Pemerintah memutuskan membebaskan pajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama 6 bulan. Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebagai stimulus ekonomi di tengah bencana nasional virus corona.

“Tadi sudah disampaikan penghapusan pajak untuk pelaku UMKM selama 6 bulan. Jadi, dinolkan,” ujar Tetep melalui video conference, Rabu (15/5).

Selain membebaskan pajak, sambung Teten, pelaku UMKM juga mendapat relaksasi kredit. Relaksasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit, serta penundaan pembayaran bunga kredit.

Kemudian, pelaku UMKM juga mendapat kemudahan permohonan kredit. “Disepakati ada pinjaman baru bagi UMKM yang kesulitan,” katanya.

Dengan catatan, Teten menegaskan, hanya pelaku UMKM yang memiliki riwayat baik yang mendapatkan fasilitas tersebut. Artinya, pelaku usaha yang memiliki rekam jejak kredit macet sebelum pandemi virus corona akan dikecualikan.

Lalu, pelaku usaha kategori ultra mikro akan mendapatkan bantuan langsung tunai. Secara detail, kata Teten, penyalurannya akan menunggu rincian yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Berapa anggaran program jaminan sosial yang diperluas untuk pelaku usaha mikro, akan didetailkan oleh Kementerian Keuangan, Kemenko, dan OJK,” terang Teten.

Menambahkan, ia menyebut pemerintah akan mengintegrasikan e-Warung sebagai pihak penyalur sembako atas program Kartu Sembako. Keputusan ini diambil demi menjaga kelangsungan para pemilik e-Warung.

Sumber : CnnIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only